BALIKPAPAN – Warga Daksa Balikpapan Selatan mengadu kepada DPRD Balikpapan. Rumah yang mereka tempati puluhan tahun ini belum memiliki sertifikat. Komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendengar keluhan dan duduk perkara.
Wakil Ketua Komisi I Simon Sulean mengatakan, pihaknya turut mengundang pengembang PT Daksa Kalimantan Putra. Dia menuturkan, warga Daksa mengaku sudah membayar lunas cicilan hunian.
Namun sampai saat ini mereka tidak mendapat sertifikat. Hal ini yang menjadi pertanyaan warga. “Ternyata Daksa ini sudah mati hak guna bangunan (HGB). Pengembang berjanji memperpanjang HGB terlebih dahulu,” ucapnya.
Kalau HGB sudah diperpanjang, pengembang bisa melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini tertunggak. “Setelah itu semua, baru mereka dapat mengurus pemecahan sertifikat kepada konsumen,” tuturnya.
Masalah ini turut melibatkan cukup banyak warga, setidaknya yang mengajukan permohonan sekitar 150 orang. Sebab kasus ini sudah lama sekali, bahkan menempati rumah dari Tahun 1990-an.
Namun sampai sekarang belum mendapatkan haknya yaitu legalitas rumah dalam bentuk sertifikat. “Seharusnya sudah setelah lunas, mereka terima sertifikat. Tapi nyatanya belum ada menerima dari pengembang,” ucapnya.
Sementara ini kasus sudah bergulir puluhan tahun. Simon memastikan pengembang saat ini masih berupaya menyelesaikan permasalahan. Seperti mengurus perpanjangan HGB. Komisi I menunggu pengembang bisa melakukan pemecahan sertifikat.
“Karena ini sudah bertahun-tahun, kami dorong agar dipercepat untuk pengurusan sertifikat,” katanya. Intinya masalah HGB, sedangkan persoalan lain pengembang masih mempunyai tunggakan PBB.
Pengembang berupaya melakukan step by step. Mulai dari membayar tunggakan pajak agar bisa lanjut pemecahan sertifikat ke masyarakat. “Kami tidak memberikan waktu, mereka sedang mengurus secepatnya,” tutupnya. (din/pro/adv)