Kasus dugaan penggelapan asset yang dilakukan Zainal Muttaqin sudah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat mantan bos Jawa Pos Grup itu dengan pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun kurungan penjara. Zainal mencoba mengelak tuduhan dan mengirim surat ke Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk meminta keadilan.
Merespons Langkah Zainal, Kuasa hukum PT Duta Manuntung dan Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin juga mengirimkan surat yang sama ke Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Isinya, menegaskan bahwa langkah hukum yang menjerat Zainal Muttaqin sudah tepat. Apalagi, upaya penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah dilakukan meski tidak direspons Zainal.
“Surat yang dikirim terdakwa tidak objektif. Seakan-akan pihak perusahaan melakukan penzaliman kepada terdakwa (Zainal Muttaqin),’’ ujarnya.
Dalam suratnya, Andi juga menyampaikan kronologi atas peristiwa hukum yang sebenarnya. Berikut ini kronologi lengkap yang disampaikan Andi Syarifuddin dalam suratnya untuk Presiden Jokowi dan Mahfud MD:
1. Bahwa pada awalnya Terdakwa Zainal Muttaqin itu adalah menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung selama kurang lebih 23 tahun dari tahun 1989 s.d tahun 2012.
2. Bahwa selama Terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di PT. Duta Manuntung, Terdakwa Zainal Muttaqin mempergunakan Rekening Bank atas dirinya pribadi sebagai rekening Perusahaan.
3. Bahwa setelah uang perusahaan terkumpul di dalam rekening yang diatasnamakan diri Terdakwa Zainal Muttaqin itu, selanjutnya Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan bagian keuangan perusahaan untuk membeli aset berupa tanah yang tersebar di Kalimantan Timur.
4. Bahwa selanjutnya tanah-tanah yang dibeli oleh pihak perusahaan itu didaftarkan di Kantor Pertanahan dengan mempergunakan nama pribadi Terdakwa Zainal Muttaqin dengan alasan kepraktisan, dan hal tersebut menjadi kebiasaan di anak-anak perusahaan lainnya, selain Terdakwa Zainal Muttaqin ada beberapa direksi lain yang namanya dipinjam untuk atasnama aset perusahaan, namun beberapa direksi yang dimaksud sudah membalik nama aset atasnama dirinya itu menjadi nama perusahaan.
5. Bahwa setelah tanah-tanah tersebut didaftarkan dengan mempergunakan nama Terdakwa Zainal Muttaqin, kemudian buku tanah atau sertifikat tanah-tanah tersebut disimpan di berangkas perusahaan.
6. Bahwa setelah Terdakwa Zainal Muttaqin berhenti menjabat sebagai Direktur di PT Duta Manuntung, selanjutnya Terdakwa Zainal Muttaqin menjabat sebagai Direktur di Induk Perusahaan yaitu PT. Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN).
7. Bahwa sebagai direktur di induk perusahaan, Terdakwa Zainal Muttaqin mengeluarkan surat edaran yang memerintahkan kepada para direksi yang namanya dipinjam untuk diatasnamakan aset perusahaan, untuk segera dibaliknama menjadi atas nama perusahaan.
8. Bahwa berdasarkan surat edaran Terdakwa Zainal Muttaqin tersebut diatas, Terdakwa Zainal Muttaqin memerintahkan kepada Adik Kandungnya untuk mengambil sertifikat tanah yang disimpan di berangkas PT. Duta Manuntung dengan alasan untuk dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.
9. Bahwa setelah semua sertifikat tanah yang dimaksud berada dalam penguasaan Terdakwa Zainal Muttaqin, bukannya dibalik nama menjadi atas nama perusahaan sebagaimana isi surat edaranya yang memerintahkan seluruh direksi yang namanya dipinjam untuk atas nama aset perusahaan, akan tetapi surat tersebut dipergunakan untuk menguasai tanah-tanah itu dengan cara memagar, memasang banner yang bertuliskan tanah ini milik pribadi Zainal Muttaqin dan mensomasi PT Duta Manuntung dengan meminta PT. Duta Manuntung mengosongkan Tanah dan Bangunan yang ada diatas tanah yang dikuasai Terdakwa Zainal Muttaqin itu.
10. Bahwa sehubungan dengan tindakan Terdakwa Zainal Muttaqin tersebut di atas, oleh Pihak PT. Duta Manuntung menjawab surat somasi Terdakwa Zainal Muttaqin, dimana Pihak PT. Duta Manuntung menjelaskan peristiwa yang sebenarnya dan didalam jawaban tersebut PT. Duta Manuntung juga meminta Terdakwa Zainal Muttaqin untuk duduk bersama dengan maksud agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tapi Terdakwa Zainal Muttaqin sama sekali tidak memberikan tanggapan.
11. Bahwa selain menjawab surat somasi Terdakwa Zainal Muttaqin pihak PT Duta Manuntung juga berusaha menghubungi Terdakwa Zainal Muttaqin dan Pengacaranya melalui telepon, juga sama sekali tidak ditanggapi.
12. Bahwa sehubungan karena tidak adanya tanggapan dari Terdakwa Zainal Muttaqin atas upaya PT. Duta Manuntung tersebut di atas, maka dengan terpaksa PT. Duta Manuntung melakukan upaya hukum, baik perdata maupun pidana. Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Duta Manuntung adalah sebagai berikut:
a. PT. Duta Manuntung melaporkan Terdakwa Zainal Muttaqin di Polda Kaltim pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan objek perkara tanah yang ada di Sangata, Samarinda dan Tenggarong, pada tanggal 10 Februari 2021 Penyidik Polda mengeluarkan Surat Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bukan SP3, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa memberikan saran kepada Pihak Pelapor untuk melakukan upaya hukum Perdata.
b. Selanjutnya PT. Duta Manuntung melakukan upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek perkara tanah yang ada di Sangata, Samarinda dan Tenggarong, dan perkara perdata tersebut dimenangkan oleh PT. Duta Manuntung, baik ditingkat Pengadilan Negeri Balikpapan, maupun ditingkat Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Perkaranya saat ini masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
c. Sehubungan dengan tanah yang ada di Balikpapan tidak masuk dalam objek laporan polisi di Polda Kaltim dan juga tidak masuk objek perkara perdata, sehingga PT. Duta Manuntung melaporkan Terdakwa Zainal Muttaqin di Bareskrim Mabes Polri.
d. Adapun objek laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri adalah Tanah yang berada di Kota Balikpapan, dan sertifikatnya di jaminkan oleh Terdakwa Zainal Muttaqin di salah Satu Bank BUMN tanpa persetujuan para pemegang saham PT Duta Manuntung, dan uang hasil jaminan atas sertifikat tanah itu dipergunakan oleh terdakwa Zainal Muttaqin untuk keperluan Perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT. Duta Manuntung.
e. Dalam laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri tersebut, Penyidik menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup, dan alat bukti yang dimaksud diteliti oleh JPU, selanjutnya JPU menyatakan lengkap atau P21, sehingga Sdr. Zainal Muttaqin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.
13. Bahwa dalam laporan PT. Duta Manuntung di Bareskrim Mabes Polri itu, PT. Duta Manuntung menyampaikan 11 (sebelas) bukti surat dan membawa saksi lebih dari satu orang, kedua alat bukti tersebut menjelaskan yang pada pokoknya bahwa tanah-tanah yang sertifikatnya tercatat atas nam Zainal Muttaqin itu adalah tanah yang dibeli oleh PT. Duta Manuntung dengan uang milik perusahaan dan diatasnamakan Direkturnya pada saat itu Sdr. Zainal Muttaqin.
14. Bahwa seandainya Zainal Muttaqin mau menyadari dan bertanya kepada hati nuraninya tentang kebenaran kepemilikan tanah-tanah tersebut dengan sesungguhnya, dan Zainal Muttaqin mau menanggapi upaya PT. Duta Mununtung agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, maka kami yakin bahwa masalah ini tidak sampai di sidangkan di Pengadilan. (jpc)