BALIKPAPAN – Bapemperda terus melakukan pertemuan untuk merampungkan raperda kedaruratan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3. Terakhir kali pembahasan raperda ini sudah selesai pada tingkat I.
Kini Bapemperda melakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, serta stakeholder terkait. Wakil Ketua Bapemperda Iwan Wahyudi mengatakan, raperda tentang kedaruratan B3 dan limbah B3 ini bagian dari ikhtiar dan persiapan untuk penanggulangan B3.
“Jadi kedaruratan B3 maupun limbah B3 semua dapat teridentifikasi dengan baik,” katanya. Ketika nanti ada musibah yang tak diinginkan terkait B3 sudah tahu apa yang harus dilakukan dan koordinasi bisa lebih baik.
Artinya akan lebih cepat dalam penanganannya. Dia memberi contoh saat Balikpapan mempunyai pengalaman buruk pada 2018 lalu. Ketika itu terjadi tumpahan minyak di Teluk Balikpapan hingga ada korban jiwa.
“Kita masih gagap kebingungan apa yang harus dilakukan saat menghadapi kondisi seperti ini,” sebutnya. Maka belajar dari kesalahan, raperda kedaruratan B3 dan limbah B3 ini disusun untuk menjawab persoalan tersebut.
Iwan bercerita, kini raperda sudah berproses pembahasan tingkat pertama. “Sudah masuk di nota penjelasan wali kota dan tahun ini bisa segera rampung. Nanti bisa aplikatif,” bebernya. sebutnya.
Dalam penyusunan raperda ini, Bapemperda turut mengundang perusahaan untuk memberikan masukan. Harapannya agar perda sesuai dengan kebutuhan. Rencananya limbah nanti akan dikelola secara operasional.
“Ada operator yang memiliki sertifikasi dan memiliki izin pemerintah baik provinsi maupun pusat,” ucapnya. Apabila B3 bisa dimusnahkan cukup di dalam kota, maka rencananya cukup pemusnahan di Balikpapan saja.
Namun jika tidak memungkinkan, maka limbah B3 akan dikirim ke daerah yang memenuhi standar pemusnahan. Sebab ada standar pengerjaan untuk penanganan limbah B3 agar tidak berdampak ke masyarakat.
“Tadi ada diskusi untuk mendorong pemkot melalui perusda mengelola limbah. Namun itu di luar perda, tapi ada potensi ke sana,” imbuhnya. Dia menambahkan melalui perda ini, maka nanti perusahaan memiliki deteksi dini atau early warning saat terjadi musibah.
Maka perusahaan yang mengelola limbah B3 harus terus didorong untuk memiliki sistem deteksi dini tersebut. “Ini ada efek jeranya juga bisa berujung pidana. Sehingga perusahaan yang lalai bisa berdampak ke pidana hukum,” ucapnya. Selain sanksi, pihaknya juga akan berdiskusi soal solusi pengelolaan limbah B3.
Itu termasuk pengelolaan transportasi yang mengambil limbah agar tidak tumpah. "Kalau insiden karena force majeure ada pengecualian. Tapi kalau tidak, harus ada pihak yang bertanggung jawab,” pungkasnya. (din/pro/adv)