BALIKPAPAN – Warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA) hingga kini belum mendapat solusi. Belasan rumah mereka masih terendam banjir. DPRD Balikpapan pun sudah pernah meninjau dan menyarankan pengembang.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan, pihaknya maupun Pemkot Balikpapan sudah pernah mediasi bersama dengan pihak-pihak terkait. Terutama GPA dan Daun Village sebagai pengembang yang berkaitan.
Dia menuturkan, kejadian ini seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang dan memperhatikan hak konsumen. Menurutnya pemerintah kota telah berusaha maksimal dengan mempertemukan kedua pengembang untuk mediasi.
Sabaruddin menyayangkan, pengembang hingga kini tidak ada aksi untuk menyelesaikan perkara tersebut. “Ketika menjual kepada konsumen kan ada keuntungan. Namun mereka lalai dalam sistem membangun drainase,” ucapnya.
Dia menyarankan agar pengembang membebaskan rumah yang tergenang tersebut. Apalagi hal yang fatal karena wilayah belasan rumah yang tergenang air sesungguhnya diperuntukan sebagai bendali.
“Tetapi justru lahan ini diperjualbelikan lagi oleh pengembang,” katanya. Sehingga dia berpendapat, area belasan rumah warga sudah tak bisa terselamatkan lagi. Hujan yang turun sedikit pun tetap akan membuat rumah tergenang.
Air pasti tidak mungkin ke dataran tinggi, melainkan mencari tempat lebih rendah. Maka satu-satunya jalan hanya merelokasi warga dan pindah tempat tinggal. “Bebaskan saja karena memang sudah tidak bisa,” sebutnya.
Menurutnya, pengembang bisa langsung membayar ganti rugi agar warga bisa pindah. Selanjutnya GPA dan Daun Village bersama membuat bendali di daerah tersebut. “Itu harusnya jadi bendali dan tidak layak lagi ditinggali. Kalau ada hujan akan terendam lagi,” sebutnya.
Dia menyarankan, jika ternyata ada aspek pelanggaran hukum sebaiknya warga segera melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Sebab ini semata-mata karena pengembang yang lalai dari tanggung jawab dan akhirnya merugikan konsumen.
“Mereka jual rumah harus menyediakan fasum dan fasos untuk warga,” imbuhnya. Apalagi hingga sekarang tak ada itikad atuh aksi dari pengembang memperbaiki masalah.
Sementara konsumen bisa menuntut hak mereka, mama silakan warga membawa kasus ini ke ranah hukum. “Sehingga hak konsumen juga harus dilindungi dan pelajaran agar konsumen berhati-hati memilih pengembang,” pungkasnya. (din/pro/adv)