BALIKPAPAN-Warga perumahan Wika, Gunung Samarinda Baru (GSB), Balikpapan, melayangkan somasi kepada PT Fahreza Duta Perkasa. Ini terkait kekecewaan warga atas kinerja kontraktor pembangunan infrastruktur di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, di mana sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Wika, terdampak dari proyek gorong-gorong yang dikerjakan kontraktor.
Surat somasi dilayangkan kepada Pimpro PT Fahreza Duta Perkasa Arif Wibisono, dan ditembuskan kepada kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Pemkot Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan.
Anggota DPRD Balikpapan Slamet Iman Santoso mengatakan, warga RT 15 Perumahan Wika telah menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum, Asrul Paduppai, Agus Siswanto dan Bayu Mega Malela, sejak 11 September 2023.
"Kami menuntut hak kami karena kami dijanjikan, kami menuntut hak kami karena ada hal yang belum diselesaikan," ujar Slamet Iman dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (13/9/2023).
Ada sembilan poin dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika.
Antara lain, kerusakan fasum di lingkungan RT 15 Perumahan Wika, akibat dampak pembangunan proyek DAS Ampal, sehingga warga meminta pertanggung jawaban terkait kerusakan fasilitas umum, seperti penutup gorong-gorong yang masih berbunyi nyaring saat kendaraan melintas di atasnya.
Kondisi lingkungan warga sudah tidak normal lagi, akibat proyek pembangunan infrastruktur tersebut.
"Minim progres dan pelaksanaannya yang tidak tepat juga tidak sesuai dengan target yang sudah di janjikan," ujar Asrul Paduppai, kuasa hukum warga.
Poin selanjutnya, pimpro pembangunan DAS Ampal, yakni Arif Wibisono, disebut dengan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun, telah membuat dan menandatangani di atas materai, terkait pernyataan tanggung jawab, bahwa akan melaksanakan proyek perbaikan di lingkungan yang terdampak, yang rusak karena proyek gorong-gorong.
"Saudara Arif Wibisono telah lalai untuk memenuhi kewajiban untuk melanjutkan perbaikan lingkungan yang terdampak di RT 15 Perumahan Wika. Sebagaimana yang telah dinyatakan di dalam penandatanganan pernyataan tanggung jawab," urainya.
Berdasarkan hal itu, lanjutnya, kuasa hukum menyatakan Arif Wibisono melakukan dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang di tuangkan dalam Pasal 378 KUHP.
Kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga menilai, pihak kontraktor telah melanggar sebagaimana yang telah di atur dalam Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melanggar hukum.
Selain itu, kontraktor juga diduga melakukan pengrusakan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 406 ayat (1) KUHP.
Dalam surat somasi itu, kuasa hukum warga RT 15 Perumahan Wika juga mengimbau agar kontraktor segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balikpapan, untuk segera membenahi lingkungan warga sesuai komitmen kontraktor.
"Kami mengingatkan, agar segera menyelesaikan kewajiban 7x24 jam semenjak surat somasi ini kami kirimkan, sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih serius.
Atau jika ada iktikad baik untuk bertemu, silakan menghubungi kami," imbuhnya.
Direktur PT Fahreza Duta Perkasa Cahyadi mengaku sudah menerima somasi yang dilayangkan warga RT 15, Perumahan Wika.
Cahyadi mengatakan dalam sepekan akan mengerjakan lokasi RT 15 Perumahan Wika yang terkena dampak pembangunan drainase.
"Iya itu nanti dalam waktu dekat kita mau kerjakan dan selesaikan semua secara maksimal, tapi mohon izin dalam minggu ini untuk bersabar karena kamu mau mengejar target drainase di Jalan MT Haryono. Minggu depan (Senin, Red) saya akan prioritaskan di RT 15 itu," kata dia.
Ia juga meyakinkan adanya pergantian tim lapangan bakal berdampak positif terhadap proyek ini.
"Itu juga menjadi kewajiban kami, termasuk lahan-lahan yang terdampak oleh kami dan kita akan rapikan kembali," jelas dia. (hul)