BALIKPAPAN-Muh Salidi alias Saupit (21) tak berkutik saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkapnya pada Kamis (7/9) dinihari di Jalan Hasanudin, Kariangau, Balikpapan Barat.
Dari tangan Saupit, polisi mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu yang disimpan dalam kemasan teh.
Kepada polisi, pemuda asal Enrekang, Sulawesi Selatan ini mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria bernama Aldi di negara bagian Serawak, Malaysia. Sabu lalu dibawa menuju Balikpapan melalui jalur darat sejak 31 Agustus 2023 lalu.
Panit Sidik Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kaltim Ipda Candra Silalahi mengatakan Saupit merupakan tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang sempat bekerja di Malaysia.
“Dia (Saupit) dijanjikan upah Rp 50 juta untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia,” kata Candra.
Uang tersebut, kata Candra rencananya akan digunakan untuk melunasi utang keluarga di kampung halaman. “Tapi uang belum diterima tersangka,” kata Candra.
Candra meneruskan, sabu senilai kurang lebih Rp 4,5 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Balikpapan dan sekitarnya. “Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Candra.
Polisi menjerat Saupit dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal seumur hidup sudah menanti Saupit. (hul)