BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

KRIMINAL

Rabu, 13 September 2023 15:32
Polda Kaltim Musnahkan Ratusan Gram Ganja asal Medan
ZF (40), MS (26), AM (28) dan FR (39) terancam pidana 5 tahun penjara karena terlibat kasus peredaran ganja. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan empat orang karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja pada awal Agustus 2023 lalu.  Empat orang berinisial ZF (40), MS (26), AM (28) dan FR (39) tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Sidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim IPTU Arif Rahman menjelaskan pengungkapan kasus peredaran ganja berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat terkait rumah yang sering menjadi lokasi transaksi ganja,” kata dia saat konferensi pers pemusnahan barang bukti ganja, Rabu (13/9) pagi.

Bermodal informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggerebakan di  rumah yang berloksi di Jalan DI Panjaitan. Dari rumah tersebut, aparat meringkus satu orang berinisial ZF dengan barang bukti satu paket ganja seberat 143,8 gram. 

Kepada polisi, ZF mengaku sudah mendistribusikan sebagian ganja tersebut kepada rekannya berinisial MS.

Polisi lalu menggerebek MS di rumahnya.  Dari sini, polisi kembali menemukan barang bukti ganja seberat 37,8 gram. 

"MS mengaku bahwa barang ini dipesan dari seorang pria berisinial MM yang ada di Medan, Sumatra Utara,” ungkap Arif.

Arif meneruskan, dua tersangka ini menyebut ganja tersebut dipesan oleh empat orang untuk komunitas camping di Balikpapan. Ganja yang dipesan dari Medan tersebut, kata Arif hanya diperjualbelikan dengan anggota komunitas camping.

Informasi dari dua tersangka tersebut menuntun polisi untuk menangkap AD dan FR. Dari tangan AD polisi menyita 12,77 gram ganja kering, sementara dari FR polisi menyita 102,87 gram. 

“Mereka mengaku bahwa ganja ini merupakan pesanan kedua dari Medan yang menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Arif.

Akibat perbuatannya, empat orang tersangka ini dijerat lpasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)


BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 22:17

Polsek Sungai Pinang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba, 11 Poket Sabu dan Buku Penjualan Disita

SAMARINDA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkap 3…

Selasa, 03 Oktober 2023 16:32
Jambret Tas Emak-emak untuk Beli Beras

Belum Dua Bulan Menghirup Udara Bebas, Residivis Kembali Masuk Bui

  BALIKPAPAN-Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku jambret…

Senin, 02 Oktober 2023 21:45

Selebgram Samarinda Ikut Promosikan Situs Judi Online

SAMARINDA–Terlibat dugaan kasus promosi judi online, salah satu selebgram lokal…

Senin, 02 Oktober 2023 16:33

Kapolresta Balikpapan Pastikan Proses Hukum Terhadap Pelaku Perundungan Berlanjut

BALIKPAPAN-Kapolresta Balikpapan Kombes Anton Firmanto  memastikan proses hukum terhadap dua…

Senin, 02 Oktober 2023 06:11

Kasus Perundungan Pelajar SMP Viral di Balikpapan Masuk Kategori Tindak Pidana

BALIKPAPAN-Meski sempat ada kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga…

Sabtu, 30 September 2023 21:51
Kejadian Berulang, Mulai Pecah Ban hingga Disiram Air Keras

Mobil Pengacara Muda di Balikpapan Dirusak Orang tak Dikenal

  BALIKPAPAN-Teror orang tak dikenal menimpa Anisa Ul Mahmudah. Tak…

Jumat, 29 September 2023 17:51
Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah di Kariangau, Pekan Depan Disidangkan

Oknum Anggota DPRD Paser Ditahan di Rutan Balikpapan

BALIKPAPAN-Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Paser berinisial AR terseret dugaan…

Jumat, 29 September 2023 08:18

Pesta Miras dan Ancam Warga, Polsek Sungai Pinang Amankan Seorang Pemuda

SAMARINDA - Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, peran polisi…

Rabu, 27 September 2023 15:47

Polisi Benarkan Tangani Kasus Batu Bara Ilegal di Proyek Tol Balikpapan

  BALIKPAPAN-Proyek pembangunan jalan tol IKN di segmen Karang Joang-Kaltim…

Selasa, 26 September 2023 09:52
Dituduh Serobot Lahan Perusahaan

Dilaporkan PT ITCI Kartika Utama, Lima Warga Telemow Diperiksa Polda Kaltim

  BALIKPAPAN-Selain terimpit proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), warga…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers