BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan empat orang karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja pada awal Agustus 2023 lalu. Empat orang berinisial ZF (40), MS (26), AM (28) dan FR (39) tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Sidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim IPTU Arif Rahman menjelaskan pengungkapan kasus peredaran ganja berawal dari laporan masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat terkait rumah yang sering menjadi lokasi transaksi ganja,” kata dia saat konferensi pers pemusnahan barang bukti ganja, Rabu (13/9) pagi.
Bermodal informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggerebakan di rumah yang berloksi di Jalan DI Panjaitan. Dari rumah tersebut, aparat meringkus satu orang berinisial ZF dengan barang bukti satu paket ganja seberat 143,8 gram.
Kepada polisi, ZF mengaku sudah mendistribusikan sebagian ganja tersebut kepada rekannya berinisial MS.
Polisi lalu menggerebek MS di rumahnya. Dari sini, polisi kembali menemukan barang bukti ganja seberat 37,8 gram.
"MS mengaku bahwa barang ini dipesan dari seorang pria berisinial MM yang ada di Medan, Sumatra Utara,” ungkap Arif.
Arif meneruskan, dua tersangka ini menyebut ganja tersebut dipesan oleh empat orang untuk komunitas camping di Balikpapan. Ganja yang dipesan dari Medan tersebut, kata Arif hanya diperjualbelikan dengan anggota komunitas camping.
Informasi dari dua tersangka tersebut menuntun polisi untuk menangkap AD dan FR. Dari tangan AD polisi menyita 12,77 gram ganja kering, sementara dari FR polisi menyita 102,87 gram.
“Mereka mengaku bahwa ganja ini merupakan pesanan kedua dari Medan yang menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Arif.
Akibat perbuatannya, empat orang tersangka ini dijerat lpasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hul)