BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

NASIONAL

Sabtu, 26 Agustus 2023 19:10
Perintahkan Direksi JPG yang Namanya Dipinjam Agar Balik Nama, ZM Malah Melanggar
Andi Syarifuddin

SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk dari PT Duta Manuntung (DM) Andi Syarifuddin mengatakan, kasus dugaan penggelapan setifikat  tanah milik perusahaan yang diduga dilakukan  mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin (ZM) telah ditangani oleh Bareskrim Polri kurang lebih satu tahun, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan atau menetapkan tersangkanya.

Dalam keterangan persnya, Andi mengatakan, penyidik telah menemukan lebih dua alat bukti yang sah yang menjelaskan bahwa sertifikat atas tanah yang tercatat atas nama ZM itu dibeli oleh PT Duta Manuntung dengan mempergunakan uang perusahaan, oleh karenanya penyidik menetapkan ZM sebagai tersangka sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAPidana. 

Selanjutnya kedua alat bukti tersebut telah diteliti dan dinyatakan telah lengkap atau P21, sehingga penyidik melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Jika ada pendapat yang menyatakan bahwa penahanan ZM terkesan dipaksakan dan janggal dengan alasan bahwa sertifikat tanah itu benar atas nama ZM dan sertifikat tanah tersebut ada di rumah ZM, pendapat tersebut  keliru karena tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah adalah pemilik yang sah. Bisa saja namanya dipinjam (nominee), sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya tentang adanya ketidakbenaran baik data yuridisnya maupun data fisiknya,” kata Andi.

Dalam perkara ini memang benar bahwa nama Zainal tercatat dalam sertifikat itu, secara formil sebagai pemilik, namun tidak memenuhi unsur materil sebagai pemilik yang sah kerena dalam pembelian tanah itu Zainal tidak bisa membuktikan bahwa dirinya yang membayar tanah tersebut dengan mempergunakan uang pribadinya. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata tentang jual beli, artinya data yuridisnya harus dianggap tidak benar, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak yang sah atas tanah-tanah yang diklaimnya itu sebagai miliknya.

Andi menambahkan, jika dengan alasan bahwa penahanan ZM itu terkesan dipaksakan dan janggal kerena sertifkat tanah itu ada di rumah ZM, pernyataan tersebut justru membuat terang pidananya. “Mungkin lupa kalau pasal yang dituduhkan kepada ZM itu adalah pasal penggelapan. Pidana penggelapan itu terjadi jika barang yang ada dalam penguasaannya telah diminta, namun barang itu tidak dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, dalam perkara ini PT Duta Manuntung sudah dua kali meminta kepada ZM agar semua sertifikat tanah-tanah dikembalikan kepada perusahaan, namun ZM tidak  mengembalikannya, sehingga PT Duta Manuntung membuat laporan polisi di Bareskrim Polri,” terangnya.

Kuasa hukum ZM, Sugeng Teguh Santoso, seperti dikutip dari media online kaltimkita.com mengatakan, ada kejanggalan dalam penahanan kliennya. Menurutnya tuduhan penggelapan sertifikat itu terkesan dipaksakan. Sebab, surat berharga itu benar atas nama kliennya dan saat ini berada di rumah kliennya. 

Sedangkan pelapor, kata dia, mengklaim sertifikat tersebut adalah aset mereka. “Jadi kalau klaim itu harus ada dasar yuridisnya yang menyatakan sudah ada pengikat jual belinya tapi ini tidak ada. Dan selama pemeriksaan tidak ada pertanyaan mengarah ke hal tersebut,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers, Kamis (24/8/2023). 

Kembali ke Andi. Pertanyaannya, kata Andi, apakah ZM  bisa membuktikan bahwa tanah itu dibeli dengan mempergunakan uang pribadinya. Jika ZM tidak dapat membuktikan, bahwa tanah-tanah tersebut benar dibeli dengan uang pribadinya, itu artinya namanya hanya dipinjam (nominee), yang seharusnya tidak perlu dipertahankan sampai masuk ke ranah hukum.

Kalau dikatakan PT Duta Manuntung mengklaim tanah itu adalah miliknya tapi tidak ada dasar yuridisnya yang menyatakan ada pengikatan jual beli, itupun juga keliru karena data yuridis itu bukan hanya data formil, tapi data yuridis itu adalah semua perbuatan hukum yang diakui oleh pemerintah, seperti jual beli di bawah tangan secara lisan hanya berdasarkan kuwitansi atau tanpa kuwitansi, sepanjang jual beli tersebut dapat dibuktikan kebenarannya, maka jual beli itu dianggap sah, artinya kepemilikan itu berpindah secara hukum. 

Dalam perkara ini PT Duta Manuntung cukup banyak bukti yang membuktikan bahwa benar tanah-tanah itu dibeli oleh perusahaan dengan mempergunakan uang perusahaan kemudian diatasnamakan Zainal sebagai direktur perusahaan pada saat itu.

Dan bahkan ZM saat menjabat diretur di PT JJMN pernah membuat surat edaran yang memerintahkan semua direksi di anak perusahaan yang namanya dipinjam atas nama aset perusahaan segera dibalik nama menjadi atas nama perusahaan.

Akibat surat edaran ZM itu banyak direksi perusahaan dari anak usaha PT JJMN dan PT Jawa Pos yang namanya tercatat di dalam sertifikat tanah milik perusahaan, dibalik nama menjadi atas nama perusahaan. 

“Anehnya ZM sendiri yang memerintahkan kepada direksi lainnya, tapi ZM sendiri bersikeras mengklaim bahwa tanah milik perusahaan itu adalah miliknya,” tambah Andi. (Jpc)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 13:36

BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028 - 2031

Pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board…

Minggu, 17 September 2023 13:36

Kuasa Hukum Duta Manuntung Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Jelaskan Kronologi Dugaan Penggelapan

Kasus dugaan penggelapan asset yang dilakukan Zainal Muttaqin sudah berjalan di Pengadilan…

Selasa, 05 September 2023 22:21

Proses Pengadaan Tanah atas nama Pembangunan di Wadas Picu Kontestasi Negara Versus Rakyat

SAMARINDA - Proses pengadaan tanah atas nama pembangunan yang berlangsung…

Sabtu, 26 Agustus 2023 19:10

Perintahkan Direksi JPG yang Namanya Dipinjam Agar Balik Nama, ZM Malah Melanggar

SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk…

Kamis, 24 Agustus 2023 20:09

Sudah Upayakan Mediasi, PT DM Sejak Awal Tak Berniat Mempidanakan ZM

SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk…

Kamis, 24 Agustus 2023 11:44

Kasus Zainal Muttaqin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

 Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM)…

Rabu, 23 Agustus 2023 13:43

Kuasa Hukum JJMN Ingatkan Jajaran Kembalikan Aset

JAKARTA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) Andi…

Selasa, 22 Agustus 2023 23:17

Megawati Minta KPK Dibubarkan, ICW: Biang Kerok Kinerjanya Loyo Ulah Parpolnya Sendiri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi…

Selasa, 22 Agustus 2023 23:12

Begini Runutan Kasus yang Menjerat Zainal Muttaqin hingga Ditahan Bareskrim Polri

Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin telah ditahan. Perjalanan mantan…

Senin, 21 Agustus 2023 22:17

Zainal Muttaqin Ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri

Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers