SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk dari PT Duta Manuntung (DM) Andi Syarifuddin mengatakan, kasus penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan petinggi Jawa Pos Zainal Muttaqin (ZM) telah resmi dilimpahkan (tahap dua) pada Kamis (24/8/2023) oleh Mabes Polri kepada Kejari Balikpapan.
Artinya perkara tersebut menjadi kewenangan kejaksaan untuk menahan dan melakukan proses selanjutnya, dan dalam waktu dekat perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Dalam siaran persnya, Andi mengatakan, pihak PT Duta Manuntung anak usaha PT JJMN dan Jawa Pos menyayangkan sikap ZM yang mengabaikan niat baik dari pelapor yang dari awal sudah berusaha agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ZM, dinilainya, tetap bersikap keras mempertahankan sesuatu hak atas tanah yang diketahuinya bahwa sesungguhnya tanah-tanah tersebut adalah miilik PT Duta Manuntung karena bidang tanah tersebut dibeli mempergunakan uang perusahaan, hanya dalam sertifikat tanah itu tercatat atas nama ZM (nominiee) atau pinjam nama.
“Pihak Jawa Pos, PT JJMN dan PT Duta Manuntung tidak ada niat untuk menghukum ZM dalam perkara ini mengingat dia pernah menjadi bagian dari perusahaan. Terbukti saat ZM menguasai, memagar, memasang banner di atas tanah yang diklaim miliknya itu, serta mensomasi PT Duta Manuntung (pelapor) agar segera mengosongkan bangunan/kantor yang ada di atas tanah yang menjadi obje kperkara itu, pihak PT Duta Manuntung menjawab somasi ZM itu disertai undangan dengan maksud agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat,” kata Andi dalam keterangan persnya.
Kata dia, undangan PT Duta Manuntung sebanyak dua kali itu diabaikan oleh Zainal atau tidak dijawab. Upaya PT Duta Manuntung tersebut tidak berakhir sampai di situ. Pihak PT Duta Manungtung menghubungi Zainal dan pengacaranya via telepon, juga tidak direspons atau tidak diangkat.
“Atas sikap ZM tersebut di atas, maka dengan terpakasa PT Duta Manuntung menempuh proses hukum baik pidana maupun perdata untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut yang dibeli dengan mempergunakan uang perusahaan,” katanya.
Upaya damai yang dilakukan oleh PT Duta Manuntung, juga dilakukan saat perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Pihak PT Duta Manuntung meminta kepada penyidik agar permasalahaan ini bisa diselesaikan secara musyawarah (restorative justice), namun usaha tersebut juga tidak mendapat tanggapan yang baik dari Zainal. Terbukti pengancara Zainal menyampaikan surat penawaran perdamaian yang isinya pihak ZM bersedia melepaskan aset-aset tersebut sebanyak 35 persen.
“Bagaimana mungkin pihak yang secara nyata membeli aset-aset tersebut diberi bagian hanya 35 persen. Artinya tdak ada niat baik dari ZM untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujarnya.
PT Duta Manuntung, PT JJMN anak usaha dari Jawa Pos sangat prihatin dengan nasib mantan petinggi Jawa Pos itu. (*)