BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

NASIONAL

Rabu, 23 Agustus 2023 13:43
Kuasa Hukum JJMN Ingatkan Jajaran Kembalikan Aset
Andi Syarifuddin

JAKARTA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, PT Duta Manuntung (DM) yang melaporkan mantan direkturnya Zainal Muttaqin ke Bareskrim Mabes Poliri, saat ini kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Agung, dan Zainal sudah ditahan sebelum tahap dua. Zainal pernah menjadi direktur utama baik di PT JJMN maupun PT DM, dan juga pernah jadi direktur di level holding Jawa Pos Group. PT JJMN dan PT DM memperkarakan Zainal Mutaqqin, karena yang bersangkutan dituduh menggelapkan aset milik perusahaan.

Andi dalam keterangan persnya menjelaskan, perkara tersebut berawal saat Zainal menjabat sebagai direktur PT DM. Dalam jabatannya tersebut dia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yaitu dengan sengaja mempergunakan rekening pribadinya sebagai penampungan uang perusahaan, selanjutnya uang perusahaan yang ada di dalam rekeningnya itu dipergunakan untuk membeli beberapa aset berupa tanah di beberapa daerah di Kaltim, dan tanah-tanah tersebut dibalik nama atas namanya sebagai pribadi.
Saat Zainal berhenti dari direktur PT Duta Manuntung, tanah-tanah tersebut dikuasainya dengan cara memasang banner, memagar dan mensomasi PT Duta Manuntung untuk mengosongkan kantor/bangunan yang ada di atas tanah-tanah yang dimaksud melalui kuasa hukumnya. Selain tindakan tersebut Zainal juga menjaminkan beberapa sertifikat tanah di salah satu bank, dan uang hasil jaminan itu dipergunakan Zainal untuk kepentingan perusahaan yang tidak ada hubungan dengan PT Duta Manuntung sebagai pemilik atas sertifikat tanah yang dijadikan jaminan itu.

“Atas tindakan Zainal tersebut, pihak PT Duta Manuntung mengundang Zainal melalui kuasa hukumnya sebanyak dua kali untuk mencari win win solution atas permasalah tersebut, tapi Zainal mengabaikan undangan dari PT Duta Manuntung itu,” ujar Andi dalam siaran persnya.

Karena surat undangan PT Duta Manuntung itu diabaikan, PT Duta Manuntung melaporkan Zainal di Polda Kaltim melalui kuasa hukumnya. Selanjutnya atas laporan tersebut, Polda Kaltim mengeluarkan surat perkembangan hasil penelitian (SP2HP) bukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena masih tahap penyelidikan, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa perkara tersebut seharusnya diselesaikan perkara perdatanya terlebih dahulu.

Berdasarkan SP2HP tersebut, pihak PT Duta Manuntung menggugat Zainal di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan objek gugatan tanah di Sangata, Bontang, Tenggarong dan sebagian tanah di Balikpapan. Gugatan tersebut dimenangkan oleh PT Duta Manuntung di PN Balikpapan dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, dan kasasinya masih berproses di Mahkamah Agung.

Tanah yang tidak menjadi objek perkara dalam gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Balipapan itu dijadikan objek laporan di Bareskrim Mabes Polri oleh PT Duta Manuntung, di antaranya tanah yang sertifikatnya dijaminkan oleh Zainal di bank, dan uangnya dipergunakan untuk kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung.

Atas laporan PT Duta Manuntung tersebut, Zainal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dan kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan (Kejagung).

Kedua peristiwa hukum tersebut di atas, baik pidana maupun perdata, kata Andi, pihak PT Duta Manuntung telah beberapa kali meminta kepada Zainal melaui pengacaranya agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan pertimbangan bahwa Zainal pernah menjadi bagian dari perusahaan, tapi Zainal Muttaqin tidak memberikan respons yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah mufakat. Terbukti adanya surat penawaran yang disampaikan melalui pengacaranya dengan menawarkan bagian kepada PT Duta Manuntung sebesar 35 persen dari semua aset yang dikuasainya itu.


Menurut Andi, ada kemungkinan Zainal mendapatkan masukan yang keliru, sehingga dia mengabaikan tawaran perdamaian dari PT Duta Manuntung itu. Misalnya masukan tentang “Sertikat tanah itu adalah sebagai alat bukti yang kuat apabila telah jelas namanya tercantum dalam sertifikat tersebut sebagai pemegang hak (Pasal 19 UUPA)” .

Sebaliknya di dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP24/1997 disebutkan bahwa “Sertifikat merupakan tanda bukti yang kuat selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.”

Dalam perkara ini data yuridisnya dapat dibuktikan bukan data yang benar karena bertentangan dengan Pasal 1457 KUHPerdata tentang definisi jual beli, yaitu bukan Zainal yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan barang (tanah), tapi PT Duta Manuntung, sehingga sertifikat tanah atas nama Zainal itu bukan menjadi alat bukti yang kuat.

Sebagai penasihat hukum PT JJMN, Andi berpesan kepada semua direksi, komisaris atau siapa saja baik masih menjabat maupun sudah tidak menjabat yang menjadikan atas nama aset milik perusahaan baik aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk saham milik perusahaan, sebaiknya segera dikembalikan dan dibalik nama menjadi nama perusahaan, jika tidak ingin mengalami peristiwa hukum serupa.(*)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 13:36

BPK Terpilih sebagai Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia 2028 - 2031

Pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board…

Minggu, 17 September 2023 13:36

Kuasa Hukum Duta Manuntung Kirim Surat ke Presiden Jokowi, Jelaskan Kronologi Dugaan Penggelapan

Kasus dugaan penggelapan asset yang dilakukan Zainal Muttaqin sudah berjalan di Pengadilan…

Selasa, 05 September 2023 22:21

Proses Pengadaan Tanah atas nama Pembangunan di Wadas Picu Kontestasi Negara Versus Rakyat

SAMARINDA - Proses pengadaan tanah atas nama pembangunan yang berlangsung…

Sabtu, 26 Agustus 2023 19:10

Perintahkan Direksi JPG yang Namanya Dipinjam Agar Balik Nama, ZM Malah Melanggar

SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk…

Kamis, 24 Agustus 2023 20:09

Sudah Upayakan Mediasi, PT DM Sejak Awal Tak Berniat Mempidanakan ZM

SURABAYA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) induk…

Kamis, 24 Agustus 2023 11:44

Kasus Zainal Muttaqin Resmi Dilimpahkan ke Kejari Balikpapan

 Perjalanan kasus penggelapan dalam jabatan dengan tersangka Zainal Muttaqin (ZM)…

Rabu, 23 Agustus 2023 13:43

Kuasa Hukum JJMN Ingatkan Jajaran Kembalikan Aset

JAKARTA-Kuasa Hukum PT Jaringan Jawa Pos Media Nusantara (JJMN) Andi…

Selasa, 22 Agustus 2023 23:17

Megawati Minta KPK Dibubarkan, ICW: Biang Kerok Kinerjanya Loyo Ulah Parpolnya Sendiri

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi usulan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi…

Selasa, 22 Agustus 2023 23:12

Begini Runutan Kasus yang Menjerat Zainal Muttaqin hingga Ditahan Bareskrim Polri

Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin telah ditahan. Perjalanan mantan…

Senin, 21 Agustus 2023 22:17

Zainal Muttaqin Ditahan di Dirtipideksus Bareskrim Polri

Mantan Direktur Jawa Pos Group Zainal Muttaqin ditahan polisi setelah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers