PENAJAM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin secara resmi membuka Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten PPU, Rabu (21/6).
Berhelat di Gedung Paripuna DPRD PPU, rapat tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda PPU hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan pemerintahan PPU serta 21 Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD PPU.
Raup Muin menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Raup dalam pembukaan Paripurna kemarin.
Laporan pertanggungjawaban ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil audit BPK RI Kaltim terhadap laporan keuangan Pemeritah PPU tahun 2022 memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengadministrasian pelaporan keuangan daerah terdapat hambatan dan permasalahan yang semestinya tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar pengelolaan, pengadministrasian keuangan daerah ke depannya dapat dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian. Ketelitian dan ketepatan. Sehingga PPU dapat meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati PPU Ir Hamdam juga menyampaikan terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 PPU yang mendapatkan opini dari BPK RI yakni WDP. Dirinya berharap, kedepannya akan menjadi lebih baik lagi.
“Kami bersama SKPD dan stakeholders di lingkungan pemerintahan PPU dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kerjasama yang lebih baik lagi agar predikat WTP dapat diraih ditahun yang akan datang,” imbuhnya. (Mia/ADV/pro)