Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu

- Selasa, 6 Juni 2023 | 15:08 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap tiga pengedar sabu di Kota Balikpapan.
 (Foto : Dokumentasi Polda Kaltim)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap tiga pengedar sabu di Kota Balikpapan. (Foto : Dokumentasi Polda Kaltim)

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu di Balikpapan, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Perum Pelangi Metro Residen, Jalan MT Haryono, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Sabtu (3/6). 

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

Polisi, kata Yusuf melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku dari lokasi pertama. Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial LB (25) dan AR (30). 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan pendalaman dari penangkapan dua pelaku yang diringkus.

Kepada polisi mereka mengaku barang haram itu didapat dari lelaki berinisial T (40) yang tinggal dikawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. 

"Pada hari yang sama, Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim kembali membekuk satu tersangka lainnya,"ucap Yusuf. 

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumah T, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu dengan total berat 50 gram yang dikemas kedalam plastik bening. 

"Kami juga turut menemukan, 1 dompet, 10 plastik klip, 6 sendok takar dan 1 buah timbangan,"jelas Yusuf.

Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, terutama terhadap pelaku berinisial T terkait dari mana asal sabu. 

Ketiga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka  dan terancam kurungan 5 tahun penjara. Polisi menjerat ketiga nya dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X