PT STN Bentuk KTPA di Babulu Darat, Kerja Sama Mencegah Kebakaran Kebun dan Lahan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 09:23 WIB
PT Sukses Tani Nusasubur (STN) membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
PT Sukses Tani Nusasubur (STN) membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

WARU-PT Sukses Tani Nusasubur (STN) membentuk Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ini menjadi desa ketiga yang didirikan KTPA oleh PT STN. 

Pembentukan KTPA di Kantor Desa Babulu Darat pada Rabu (31/5/2023) itu dihadiri manajemen perusahaan, pemangku kebijakan daerah, perangkat desa, dan warga sekitar. 

Sri Suyanto, mewakili manajemen PT STN mengatakan, pembentukan dan pengukuhan kelompok ini merupakan bentuk kolaborasi  PT STN dan Desa Babulu Darat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun.

Harapannya, dengan dibentuk dan dikukuhkannya KTPA Desa Babulu Darat ini menjadi langkah baik dalam menjalin kerja sama instansi lain yang juga fokus dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun. “Kita berdoa, semoga selalu dijauhkan dari kebakaran lahan dan kebun di tempat tercinta kita ini,” ujarnya.

Kata dia, Desa Babulu Darat menjadi desa ketiga yang sudah dibentuk KTPA. “Sebelumnya sudah duluan kita bentuk KTPA di Desa Labangka dan Desa Labangka Barat pada tahun 2021,” katanya.

Pada kesempatan itu, manajemen PT STN memberikan bantuan berupa satu set peralatan pompa yang nantinya bisa digunakan pada saat keadaan darurat untuk melakukan pemadaman awal jika terjadi kebakaran lahan dan kebun. 

 Rozihan Asward dari Dinas Pertanian PPU mengatakan,”Saya mengapresiasikan kegiatan hari ini, karena sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5/PERMENTAN/KB.410/1/2018 yang di mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Dengan dibentuknya KTPA Babulu Darat ini menjadi regu tambahan dalam menghadapi el nino atau musim kemarau tahun 2023”. 

Di tempat sama, perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, I Gusti Putu Agus Dharma Sutiawan menyebut, kebakaran lahan termasuk dalam bencana alam dan menjadi tanggung jawab bersama.

 Didik Astoto dari Polsek Babulu mengingatkan,  bahwa pelaku pembakaran lahan dan kebun diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan apengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108, yakni melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. (far/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X