Setwan DPRD Gelar Rapat Persiapan Jelang Masa Reses

- Senin, 5 Juni 2023 | 21:25 WIB
Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah
Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah

BALIKPAPAN – Rapat persiapan masa reses telah berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, Jumat (2/6). Sekretariat DPRD Balikpapan menggelar kegiatan ini pada bulan kedua masa sidang II Tahun 2023.

Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah memimpin rapat tersebut. Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja yang digelar Badan Musyawarah.

Agenda ini telah diparipurnakan awal Mei lalu. “Insyaallah akan dilaksanakan selama lima hari kerja mulai 5-9 Juni. Kami sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses,” ungkapnya.

Personel setwan akan mendampingi anggota dewan selama reses. “Kali ini hanya 43 dari 45 anggota dewan yang melaksanakan kegiatan reses,” ucapnya. Sebab ada yang dalam masa cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW).

Arfi menjelaskan, hampir seluruh anggota setwan mengikuti rapat persiapan masa reses tersebut. Bahkan lebih dari 90 persen personal setwan. Mereka terbagi dalam enam kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil).

Dia menuturkan, rapat persiapan ini bertujuan memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari reses sebelumnya. Terutama dari persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

Pendamping memiliki beragam tugas. Mulai dari memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK).

Tak sampai di situ, selama reses berjalan pun, pendamping masih berperan. Misalnya memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses (narasumber dan peserta), membuat notulen.

“Paska acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” tuturnya. Arfi mengatakan, kegiatan reses anggota dewan telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Dia menambahkan, anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota dewan paska reses.

“Yakni membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 melalui sistem informasi pembangunan daerah (SIPD),” tutupnya. (din/ADV/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X