Anggota DPRD Balikpapan Jalani Masa Reses II Tahun 2023

- Senin, 5 Juni 2023 | 19:20 WIB
SIAP SUKSESKAN: Staf Sekretariat DPRD Kota Balikpapan yang siap mendampingi anggota DPRD Balikpapan yang akan menggelar reses selama 5 hari dimulai 5-9 Juni 2023.
SIAP SUKSESKAN: Staf Sekretariat DPRD Kota Balikpapan yang siap mendampingi anggota DPRD Balikpapan yang akan menggelar reses selama 5 hari dimulai 5-9 Juni 2023.

BALIKPAPAN- Masa Sidang II tahun 2023 telah tiba. Itu artinya, anggota DPRD Balikpapan akan melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi didapilnya. Untuk menyukseskan agenda reses tersebut, Sekretariat DPRD Balikpapan mengadakan rapat persiapan pelaksanaan masa reses, Jum'at (2/6) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, dipimpin langsung Sekretaris DPRD Balikpapan Arfiansyah. 

"Rapat yang digelar ini merupakan tindaklanjut dari hasil kesepakatan agenda kerja melalui rapat Badan Musyawarah yang telah diparipurnakan diawal bulan Mei lalu, yang mana Insya Allah akan dilaksanakan selama 5  hari kerja mulai 5 hingga 9 Juni 2023 dan kita sudah siapkan personal setwan untuk mendampingi anggota selama reses,” demikian kata Arfi sapaan akrab Arfiansyah.

Dijelaskan Arfi, rapat yang ia pimpin dihadiri lebih dari 90 persen personal yang dibagi menjadi 6 kelompok berdasarkan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk mendampingi anggota DPRD. “Untuk kali ini hanya 43 dari 45 anggota DPRD yang melaksanakan kegiatan reses karena ada yang cuti dan proses penggantian antar waktu (PAW),” kata Arfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan ini.

“Tujuan rapat tersebut tentu untuk memfasilitasi kegiatan reses agar lebih baik lagi dari sisi persiapan, pelaksanaan maupun pertanggungjawabannya,” sambungnya.

Pendamping kata Arfi, bertugas untuk memastikan kesiapan sarana reses yaitu tenda, meja, kursi, sound system, konsumsi, undangan dan alat tulis kantor (ATK). “Selama acara reses pendamping memandu pengisian daftar hadir, mendokumentasikan sarana dan kegiatan reses baik dari narasumber maupun peserta, membuat notulen dan pasca acara reses mengumpulkan semua eviden sebagai lampiran laporan reses,” ungkapnya.

Arfi menambahkan, kegiatan reses diatur dalam PP No 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Reses merupakan masa dimana para anggota DPRD mengunjungi konstituen di dapilnya masing masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

"Yang perlu digaris bawahi adalah kewajiban anggota DPRD pasca reses yaitu membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai bahan input pokir DPRD pada APBD Perubahan TA 2023 melalui SIPD," pungkasnya. (*/dwn/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X