Seorang Ibu di Balikpapan Paksa Dua Anaknya Berjualan Tisu

- Kamis, 1 Juni 2023 | 14:05 WIB
Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim mengamankan M, seorang ibu yang tega memaksa anaknya berjualan tisu di Balikpapan.
 (Foto : Istimewa)
Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim mengamankan M, seorang ibu yang tega memaksa anaknya berjualan tisu di Balikpapan. (Foto : Istimewa)

 BALIKPAPAN-Seorang ibu berinisial M (32) di Balikpapan tega mempekerjakan dua anaknya yang masih di bawah umur, masing-masing IN (8) dan N (4). Kedua anak ini dipaksa berjualan tisu oleh sang ibu.

M saat ini sudah ditangkap Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan ditetapkan sebagai tersangka. M dijerat Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho menerangkan, IN (8) dan adiknya, N (4) biasanya berjualan tisu di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. 

"Kami melihat ada upaya paksa dari pelaku (M) untuk eksploitasi anaknya. Pelaku ini ibu kandungnya, bukan orang lain," ungkap Yusuf, Rabu (31/5).

Yusuf melanjutkan, M sudah memaksa anaknya berjualan kurang lebih selama 10 bulan terakhir.  Saat ini kepolisian masih mendalami latar belakang keluarga korban dan tersangka. Namun yang pasti, korban tidak bersekolah. 

"Kami masih dalami latar belakang keluarga pelaku dan korban. Namun sejauh ini diketahui bahwa pelaku memiliki tiga orang anak, paling kecil masih berusia 8 bulan," kata Yusuf. 

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah 4 pak tisu, gagang sapu yang digunakan untuk mengancam dan menganiaya korban, serta uang hasil penjualan tisur Rp 42 ribu. 

Setelah M diamankan, kata Yusuf, korban telah dititipkan ke rumah penampungan UPTD PPA Balikpapan untuk ditangani lebih lanjut. 

Yusuf menerangkan, IN biasa berjualan tisu di kawasan Pasar Inpres, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. 

Menurut penyelidikan kepolisian, M memperkerjakan anaknya siang hari di persimpangan lampu merah. Bermodalkan 4 pak tisu kering.  Hqsil dari jualan tisu nanti diserahkan kepada M untuk kebutuhan sehari-hari. 

Tak hanya memaksa kedua anaknya berjualan tisu, M rupanya kerap melalukan kekerasan baik secara fisik maupun mental kepada dua buah hatinya.  “Kalau menolak berjualan mereka dipukul menggunakan gagang sapu besi," terang Yusuf. 

Akibat penganiayaan, korban IN mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial M (32) ini memiliki 3 anak yang masih di bawah umur. Diantaranya berinisial IN (8), N (4), dan ID (8 bulan). (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X