Sita 1,5 Kilo Sabu, Polres Samarinda Ringkus Kurir Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Tenggarong

- Rabu, 31 Mei 2023 | 19:42 WIB
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli,SIK.,M.H.,MSi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani, SH.,MH mengatakan pelaku RK mengaku hanya disuruh oleh salah satu penghuni tahanan di Lapas.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli,SIK.,M.H.,MSi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani, SH.,MH mengatakan pelaku RK mengaku hanya disuruh oleh salah satu penghuni tahanan di Lapas.

SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Samarinda menangkap seorang pria inisial RK usia 28 tahun yang diduga kurir narkotika jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Senin (29/5/23) lalu sekira pukul 22.15 Wita.

Dari tangannya, polisi menyita narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1.535 gram, satu bungkus paket sabu 2,53 gram, satu unit sepeda motor dan dia unit Handphone.

Kapolresta Samarinda, Ary Fadli,SIK.,M.H.,MSi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ricky Sibarani, SH.,MH mengatakan pelaku RK mengaku hanya disuruh oleh salah satu penghuni tahanan di Lapas. 

"Dari keterangan tersangka bahwa Sabu didapat atas perintah SL yang saat ini berada di Lapas Tenggarong Kutai Kartanegara pada Kamis,” jelas Kombes Pol Ary Fadli, Rabu (31/5/2023) saat jumpa pers. 

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan tersangka di perintah oleh napi lapas Tenggarong untuk mengambil sabu-sabu secara jejak dan setelah itu kurir mengantarkan ke sungai meriam Kutai Kartanegara.

"Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Ary Fadli. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X