Wahid Atensi Temuan Ombudsman Kaltim

- Selasa, 30 Mei 2023 | 19:17 WIB

PENAJAM - Ombudsman Kaltim melaporkan temuan adanya penyimpangan prosedur dan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada sektor pertanahan di Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini mendapat reaksi dari Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Abd Rahman Wahid. 

Ia memberi atensi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menyusun tim, terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan Kaltim.

Temuan itu disampaikan Ombudsman melalui surat hasil kajian yang dilayangkan kepada Pemkab PPU, baru-baru ini. 

Harapan Wahid senada dengan keinginan Ombudsman Kaltim untuk mendorong bupati PPU melakukan prakarsa reviu peraturan daerah, namun hingga saat ini belum ada kabar mengenai tindak lanjut hal tersebut.

Politisi Dapil Sepaku Abd Rahman Wahid menilai, bahwa Pemkab PPU perlu melakukan pembentukan tim sebagaimana saran Ombudsman Kaltim.

Menurutnya tim tersebut nantinya harus bertugas menyusun pedoman penerbitan surat keterangan dan pernyataan penguasaan di atas tanah negara di wilayah PPU. 

Tim itu nanti harus dibentuk dari pejabat setempat dan tenaga profesional yang datang dari akademisi atau ahli bidang pertanahan," ujarnya, ditemui, Rabu (24/5/2023).

Wahid yang saat ini menjadi bagian Anggota DPRD PPU Komisi I itu juga berpendapat, jika tim itu mesti diberi durasi waktu yang singkat untuk merumuskan serta menyusun pedoman kebijakan pertanahan.

Menurutnya, hal itu untuk terpacu penyelesaikan permasalahan ini dalam waktu yang relatif singkat.

"Saya pikir, timnya juga harus segera mungkin bekerja agar kasus itu bisa selesai cepat dan tim tersebut wajib menyampaikan laporan kepada bupati PPU," tegasnya.

Dari apa yang dilaporkan ke Bupati PPU, katanya, harus dilakukan tindak lanjut untuk menetapkan kebijakan pertanahan sebagai bentuk eskalasi laporan yang disampaikan tim penyusun.

"Harus ada tindak lanjut juga biar permasalahan maladministrasi tanah ini tidak menimbulkan masalah di publik," imbuhnya.

Wahid percaya, jika kasus maladministrasi ini telah merugikan banyak masyarakat khususnya di bidang pertanahan. Ia tidak menginginkan ada masyarakat lain yang akan merasakan kerugian jika kasus tersebut belum segera diselesaikan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X