Pantau Ketertiban Perizinan Pengembang

- Jumat, 26 Mei 2023 | 21:17 WIB

BALIKPAPAN – Komisi III terus melakukan inspeksi mendadak terhadap pengembang di Kota Beriman. Kali ini melihat kepatuhan perizinan Grand City yang sebelumnya juga terdapat aduan masyarakat.

Ketua Komisi III Alwi Al Qadri mengatakan, pihaknya menemukan ada perubahan site plan di Grand City. Awalnya luas 120 hektare menjadi 80 hektare. Namun tanpa melewati proses perizinan di Disperkim.

“Saya juga tanyakan soal izin limbahnya, ternyata dari 2018 terbit izin lingkungan harus ada izin limbah mereka juga tidak punya,” katanya. Kemudian aduan warga PGRI yang tinggal berdekatan dengan perumahan tersebut.

Mereka menuntut kompensasi dibuatkan jembatan sebagai akses jalan. Sebelumnya sudah ada kesepakatan tetapi hingga kini pengembang tak mewujudkan. Padahal telah sepakat kecamatan bahwa ada kompensasi tersebut.

“Itu kurang lebih ada 500 KK yang terdampak,” ucapnya. Alwi berharap Grand City menaati peraturan dan melengkapi perizinan. Apalagi sebagai pengembang besar dan perumahan elit seharusnya bisa melengkapi semua perizinan.

“Harapannya Grand City jadi contoh yang baik,” ucapnya. Belum lagi masalah bendali dan ketentuan PSU lainnya yang belum terpantau seluruhnya. Apalagi total luas lahan perumahan ini sebesar 200 hektare dan area yang telah terpakai sekitar 80 hektare.

Artinya hampir 50 persen sudah terpakai. “Saya sampaikan kepada dinas terkait jangan memberikan izin apapun sampai dia penuhi perizinan,” katanya. Menurutnya Komisi III sudah berkali-kali sidak dan menemukan hal yang sama.

Setelah ini, pihaknya akan kembali menggelar RDP pekan depan. “Kami minta OPD cek semua izin terkait, kami masih pantau,” imbuhnya. Dia pun siap menyampaikan kepada wali kota agar memberi instruksi kepada OPD.

Jangan ada yang berani bermain dengan pengembang. “Bermain dalam hal jangan sampai perizinan tidak dilaksanakan, tapi diloloskan begitu saja,” sebutnya. Dia melihat selama ini kebanyakan kegiatan berjalan tetapi izin masih sambil berproses.

Padahal seharusnya izin dulu terpenuhi, baru melakukan kegiatan. Dia berpesan agar pengembang menaati peraturan, pihaknya akan melakukan sidak kepada semua pegembang agar tertib.

“Mereka tidak ada izin, bendali tidak sesuai. Semua itu dampaknya nanti bisa terhadap banjir akibat banyak perumahan,” tuturnya. Sementara itu, Land Acquisotion Permit and Security Kalimantan Dept Head Sinar Mas Piratno mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan DPRD Balikpapan yang menjalankan fungsi sebagai pengawasan.

Pengembang siap mengikuti aturan perizinan seperti yang diimbau agar pelaksanaan di lapangan lebih baik lagi. “Contoh soal laporan dari masyarakat yang jelas semua nanti ada buktinya dan cari solusinya,” sebutnya.

Sementara terkait master plan, pihaknya sudah memiliki master plan berizin. Dia beralasan dalam perkembangan tentu terdapat lahan-lahan baru yang sudah dibebaskan. Maka otomatis pengembang melakukan revisi master plan.

Dia menegaskan, pihaknya siap mengikuti perizinan sesuai aturan dan saran yang disampaikan akan menjadi perhatian ke depan. “Izin lokasi kami total 251 hektare. Saat ini yang sudah terbangun 100an hektare,” pungkasnya. (din/pro/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X