Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:19 WIB
Empat tersangka pelaku pembobolan mesin ATM berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Dua tersangka dihadiahi timah panas karena melawan saat dalam pengejaran.
 
 (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Empat tersangka pelaku pembobolan mesin ATM berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Dua tersangka dihadiahi timah panas karena melawan saat dalam pengejaran. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

 

BALIKPAPAN-Empat tersangka pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang beraksi di sejumlah titik di Balikpapan akhirnya ditangkap personel gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Dit Reskrimum Polda Kaltim.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Zamhuri melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan, ke empat tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Paser pada pertengahan Mei lalu. 

“Kami lakukan pengejaran selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap,” kata Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Jum’at (26/5) pagi.

Polisi sempat menghadiahi dua tersangka dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tak kooperatif saat akan ditangkap.

Empat tersangka tersebut adalah BS dan RH yang berperan sebagai eksekutor, Kemudian PN yang berperan mengawasi dan berpura-pura antre serta AG yang berperan sebagai sopir. Ke empat tersangka ini juga selalu menjalankan aksinya pada tengah malam.

“Dalam aksinya BS dan RH selalu menjadi eksekutor. Mereka melancarkan aksinya dengan cara mengganjal mesin ATM lalu menggunakan kawat untuk mencongkel,” ujar Wempy.

Di Balikpapan, komplotan pembobol ATM ini total menggasak Rp 97,7 juta dari empat mesin ATM di Kota Balikpapan. Kepada polisi, mereka mengaku sempat beraksi di Samarinda namun gagal.

Selain di Balikpapan, empat tersangka juga sempat beraksi di Banyuwangi, Denpasar, Probolinggo, Kabupaten Sampit hingga Kabupaten Tapin,

“Berdasarkan pengakuan, uang hasil kejahatan dikirim ke keluarga masing-masing,” kata dia.

Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X