Kecelakaan di Turunan Muara Rapak Balikpapan, Sopir Truk Jadi Tersangka

- Kamis, 25 Mei 2023 | 13:15 WIB
Kompol Ropiyani. 
 (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
Kompol Ropiyani. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

BALIKPAPAN-Kepolisian menetapkan Taufiq Adi Nugroho (36), sopir truk yang terlibat kecelakaan di turunan Muara Rapak sebagai tersangka.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan, berdasarkan pengakuan sopir, rem gagal berfungsi saat tiba di depan Hotel Mahakam, Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 1.

“Minyak rem bocor sehingga waktu ngerem tidak berfungsi. Truk meluncur dengan kondisi netral dan menabrak kendaraan roda dua dan setop saat menabrak ruko,” ujar Ropiyani.

Berdasarkan BAP, Taufiq mengakui bahwa truk yang dia kemudikan memang sempat memgalami masalah pada pengereman. Memang, truk sempat menjalani perawatan dan dinyatakan aman. Bahkan, dalam beberapa kali perjalanan, truk tak mengalami masalah.“Baru kemarin perjalanan ketiga truk mengalami masalah pada rem,” jelas dia.

Di sisi lain, Ropiyani juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebut bahwa sopir melarikan diri. Sopir disebut Ropiyani hanya berusaha menyelamatkan diri karena takut diamuk massa.

“Tidak melarikan diri. Dia menyelamatkan diri karena khawatir dikeroyok masa,” ungkap Ropiyani.

Berdasarkan informasi dari Dishub Balikpapan, Ropiyani juga memastikan uji KIR kendaraan juga sudah mati sejak April 2022. Tak hanya itu, truk juga melebihi muatan. Di mana seharusnya hanya mengangkut maksimal 26 ton justru truk dipaksa mengangkut sampai melebihi kapasitas hingga 11.7 Ton.

Sopir, kata Ropiyani juga hanya mengantongi SIM A. Artinya, ia tak punya kompetensi yang layak untuk mengendarai truk angkutan barang. “Seharusnya SIM B II Umum kan untuk spesisifikasinya,” ucap Ropiyani. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X