Lagi, Jaringan Sabu Gunung Bugis Diungkap Polda Kaltim

- Rabu, 24 Mei 2023 | 13:22 WIB
Salah satu tersangka jaringan sabu Gunung Bugis yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
 (Foto : Istimewa)
Salah satu tersangka jaringan sabu Gunung Bugis yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kaltim. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.

Satu orang tersangka berinisial R (36) diamankan di Jalan Gang macan, Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada Sabtu (20/5) dinihari, sekitar pukul 01.25 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, dari R diamankan barang bukti berupa sejumlah amplop kertas warna putih yang di dalamnya terdapat ratusan poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Tiga amplop pertama ada 150 paket kecil plastik klip bening isi sabu seberat 4,5 gram, dan satu amplop lagi di dalamnya 28 paket kecil plastik klip bening berisi sabu 1,0 gram,” kata Rickynaldo dalam keterangan resminya, Selasa (23/5).

Masih di hari yang sama dah hasil pengembangan kasus, aparat juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni CA dan BCG di Jalan Batu butok, Rapak, Balikpapan Utara.

Dengan barang bukti dua buah amplop kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 100 poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih netto tiga gram.

Kemudian satu lembar tisu warna putih di dalamnya terdapat 25 poket kecil plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,45 gram.

Diamankan juga tersangka berinisial W di Jalan Gang Gawa Samping Lapangan Tembak Manggar, kawasan Balikpapan Timur pada dinihari, sekitar pukul 03.05 Wita.

“Dari tersangka W barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka yang lebih dulu diamankan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut,” jelasnya. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X