BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

RAGAM

Jumat, 19 Mei 2023 13:51
Padahal Sudah Dua Tahun Tinggal di Balikpapan
Seorang Guru Ngaji Ikut Didiskualifkasi dari Peserta MTQ-44
Zulkifli

Balikpapan- Pemkot Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ ke 44 Tingkat Provinsi Kaltim kecewa dengan keputusan LPTQ Provinsi Kaltim yang mendiskualifikasi seorang kafilah asal Kota Balikpapan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim, Zulkifli mengatakan, Kafilah Kota Balikpapan merasakan sesuatu yang tidak nyaman dengan LPTQ Provinsi Kaltim, meski sudah menyatakan bahwa Kota Balikpapan sami’na wa’atona dengan keputusan para ulama dalam penyelenggaraan MTQ.

“Kami merasakan bahwa, petugas LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan, tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir, klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Ditambahkan Zulkifli, padahal pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut, dimana klarifikasi dari Kota Balikpapan harusnya juga ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran. 

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan diantaranya satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.

Dimana yang bersangkutan atas nama Muhammad Yusuf, katanya, yang merupakan guru mengaji sudah selama 2 tahun sejak 2021 di Kota Balikpapan.  Pihaknya sudah memiliki bukti adiminstratif  otentik dengan SK pengangkatannya sebagai guru mengaji tersebut.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun, tinggal di Kota Balikpapan dan ber KTP Balikpapan, muridnya cukup banyak tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut di diskualifikasim,” ungkapnya.

“Dan hal ini kita sudah sampaikan dalam forum resmi di dalam rapat tanggal 17 Mei 2023 di Hotel Platinum, untuk dipertimbangkan, bahkan kapan perlu yang bersangkutan berani “Mubahalah” siapa yang benar M. Yusuf atau Verifikator Peserta MTQ/LPTQ, tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tau tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya. 

Dikatakannya, dalam forum rapat tersebut sebenarnya kabupaten dan kota lainnya, sudah dapat memahami dan memaklumnya tentang penjelasan Kafilah Kota Balikpapan. 

“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kita tidak lepas dari petunjuk Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 tentang MTQ dan STQ, pasal 5 ketentuan persyaratan Peserta MTQ  ayat 1, 2, 3, dan 4,” tegasnya.

 

Silakan dibaca.

SYARAT PESERTA MTQ

1. PERMEN AG NO. 15 TH 2019 TENTANG MTQ dan STQ

2. Pasal 5, Peserta merupakan terbaik I, II atau III pada MTQ di bawahnya secara secara berjenjang pada tahun berjalan yang dibuktikan dengan sertifikat atau keputusan Dewan Hakim. Peserta dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang berasal dari daerah yang diwakili.

 

Dimana kalau dipelajari tentang Permen Kemenag tersebut, lanjutnya, dimana ada 3 syarat pokok  sebagai peserta MTQ itu, pertama syarat pembinaan berjenjang artinya  peserta yang dapat mengikuti MTQ Provinsi adalah peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan MTQ tingkat kota “Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim,” jadi tidak boleh ujug-ujug langsung ikut MTQ Tingkat Provinsi, tegasnya. Nah seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut.

Kedua, katanya, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah ber KTP Balikpapan. Kemudian syarat ketiga adalah diatur lebih lanjut dengan Dirjen Kemenag, bukan LPTQ ya.

“Kita telusuri, apa yang diatur, yaitu yang terkait dengan e-MTQ, dimana didalamnya dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili 6 bulan,” paparnya.  Kalau surat LPTQ yang diluar kewenangannya dan bertentangan menurut Permen Agama tersebut,  kemudian mengatur sendiri syarat domisili,  yang baru dikeluarkan pada bulan Januari 2023 dimana syarat administsasi pendaftaran Peserta MTQ ke-44 minimal 1 tahun”. 

“Kami dari Kota Balikpapan sangat tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019, apa harus membuktikan “tembuni” ditanam di Balikpapan baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan”.

Ditanya terkait kemungkinan adanya gugatan hukum yang bersangkutan jika memang terdiskualifikasi, Zulkifli menegaskan, saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini. “Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan  atau keberatan akan mengajukan upaya hukum secara perdata maupun mengajukan gugatan PTUN,” tutupnya. (pro/one) 


BACA JUGA

Selasa, 06 Juni 2023 17:17

Tiga Calon Jemaah Haji asal Kaltim Gagal ke Tanah Suci

BALIKPAPAN-Tiga dari 2.386 calon jemaah haji asal Kalimantan Timur terpaksa…

Selasa, 06 Juni 2023 13:17

Mencegah Terulangnya Insiden Turunan Muara Rapak, Kementerian PUPR Kaji Tiga Opsi

BALIKPAPAN-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal melakukan kajian…

Selasa, 06 Juni 2023 09:24

Uji Ketangguhan Yamaha Gear 125 Taklukan Jalur Berliku di Tanah Karo

Medan – Yamaha Gear 125 terbukti handal saat taklukan jalur…

Selasa, 06 Juni 2023 09:23

PT STN Bentuk KTPA di Babulu Darat, Kerja Sama Mencegah Kebakaran Kebun dan Lahan

WARU-PT Sukses Tani Nusasubur (STN) membentuk Kelompok Tani Peduli Api…

Sabtu, 03 Juni 2023 07:41

Es Krim Yoghurt Cols Froyo Buka Gerai Ketiga di e-Walk BSB

BALIKPAPAN- Es krim Yoghurt Cols Froyo buka gerai lagi di…

Jumat, 02 Juni 2023 16:54

Promo Bulan Juni Ini dari Astra Motor Kaltim 1, Beri Hemat Angsuran hingga Potongan Harga

Balikpapan – Selalu memberikan promo disetiap kegiatanya adalah salah satu…

Jumat, 02 Juni 2023 10:15

Balikpapan Hanya Terima Hewan Kurban dari Zona Hijau

BALIKPAPAN-Menjelang hari raya Idul Adha pendistribusian hewan kurban di Kota…

Rabu, 31 Mei 2023 18:42

Saling Sinergi, Pertagas Jalin Silaturahmi dengan Wali Kota Balikpapan

Balikpapan - PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai afiliasi dari Subholding…

Selasa, 30 Mei 2023 20:47

Astra Motor Kaltim 1 Adakan Gathering dan Penanaman Pohon

Balikpapan – Astra Motor Kaltim 1 berkomitmen terus berkontribusi dibidang…

Selasa, 30 Mei 2023 16:38
Tawarkan Sejumlah Insentif, Pemindahan Tunggu Kesiapan Hunian

11.274 ASN Kementerian/Lembaga Sudah Siap Pindah ke IKN

BALIKPAPAN-Pemerintah menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menuju Ibu Kota…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers