PENAJAM-Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dibahas di DPR RI memantik respons tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia yang merasa bahwa rancangan regulasi tersebut belum memenuhi hak profesi tenaga kesehatan.
Penyampaian aspirasi dari organisasi profesi kesehatan itu juga disuarakan di Penajam Paser Utara, yang menyampaikan unek-uneknya kepada DPRD PPU.
Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki menerima audiensi para tenaga kesehatan daerah, membahas Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw.
Politisi Partai PDIP itu mengatakan, beberapa pasal yang termuat dalam UU Kesehatan Omnibuslaw dinilai organisasi keprofesian seperti kedokteran, kebidanan dan keperawatan perlu mendapat perhatian.
"Karena memang tidak ada polesi atau keamanan buat mereka. Kurang memberikan jaminan keamanan bagi mereka terutama terhadap kepentingan sosial masyarakat secara umum. Sehingga rekan-rekan dari profesi kedokteran dan lain-lain merasa berkepentingan agar UU ini minimal ditunda," ujar Hartono, usai memimpin audiensi, di DPRD PPU, Senin (8/5/2023).
Ia menyebut para audiens menginginkan agar UU tersebut ditunda, kemudian dilakukan kajian ilmiah sampai kemungkinan tidak dilanjutkan.
"Kami dari lembaga DPRD sudah menerima, kemudian akan melakukan kajian terkait apa yang disampaikan, kemudian kami akan jalani juga terkait di RUU-nya. Pasal-pasal yang kemudian distresing oleh kawan-kawan, dilakukan penolakan lah terhadap pasal-pasal itu," katanya.
Jika memang sesuai apa yang disampaikan, kata Hartono, maka secara resmi DPRD akan memberikan dukungan.
Menurutnya, pihaknya sedang melakukan pendalaman dan kajian dengan melibatkan tim pakar terkait hal itu.
"Intinya kami, bahwa undang-undang ini, keinginannya harus mampu melindungi seluruh warga negara, anak bangsa dan pelaku profesi kawan-kawan di kedokteran itu sendiri. Paling tidak itu marwahnya," katanya.
Ia menjelaskan, tim pakar yang akan dilibatkan merupakan bagian dari tim pakar DPRD PPU.
Hartono menyebut, setelah menugaskan Komisi I DPRD PPU dan tim pakar untuk melakukan pendalaman, maka akan dilanjutkan ke DPR RI.
"Secara resmi (bersurat), terkait dukungan. Maka apa isi dukungannya, kami lakukan kajian dulu," pungkasnya. (mia/adv/pro)