PAW Empat Anggota DPRD Fraksi PKS di Depan Mata

- Rabu, 29 Maret 2023 | 09:17 WIB
Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji, Sekretaris DPD PKS, Hendy Ferdian, Ketua Dewan Etik Daerah PKS, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi, dan Kuasa Hukum DPD PKS, Asrul Padupai saat jumpa pers di Balikpapan, Selasa (28/3).
Ketua DPD PKS Balikpapan, Sonhaji, Sekretaris DPD PKS, Hendy Ferdian, Ketua Dewan Etik Daerah PKS, Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi, dan Kuasa Hukum DPD PKS, Asrul Padupai saat jumpa pers di Balikpapan, Selasa (28/3).

BALIKPAPAN-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader PKS di DPRD Kota Balikpapan, yakni Amin Hidayat, Syukri Wahid, Sandy Ardian, Hasanuddin menemui titik terang.

Ketua Dewan Etik DPD PKS, Nasrul Hamdi mengatakan keempat anggota dewan tersebut telah keluar Surat Keputusan (SK) sebanyak delapan surat, masing-masing mendapat dua SK dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terkait pemberhentian dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang PAW.

DPD PKS kata Nasrul juga sudah bersurat kepada Ketua DPRD Balikpapan sebanyak 13 surat, mulai dari permohonan, permintaan, dan usulan. Belakangan keempat anggota dewan tersebut merasa keberatan dan ada upaya hukum yang dilakukan mereka.

"Maka dari itu kami menjelaskan bahwa keempat itu diberhentikan sebagai bentuk perselisihan partai politik (Parpol) yang berbunyi sebanyak enam butir, diantaranya perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan, pelanggaran terhadap hak anggota parpol, penyalahgunaan kewenangan, dan lainnya," urai dia.

Ia pun menegaskan proses hukum saat ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Balikpapan yang terakhir menyatakan bahwa surat gugatan yang didaftarkan oleh kuasa penggugat secara e-court di Pengadilan Negeri Balikpapan adalah perkara perdata perbuatan melawan hukum bukan perdata khusus perselisihan parpol.

"Oleh karena itu sangat jelas dan terang menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini tidak dapat menunda proses PAW terhadap mereka," ungkapnya.

Kuasa Hukum DPD PKS Asrul Padupai mengatakan adanya upaya hukum yang berjalan saat ini atas inisiasi dari Ketua DPRD Balikpapan untuk meminta Advice secara Langsung pada 3 Februari 2023 kepada Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menyatakan.

"Bahwa jika telah diberhentikan oleh partai, silahkan saja jika hendak menggugat, Surat Keterangan Mahkamah Partai dan Surat Keterangan Tidak Ada Perselisihan Partai Politik bisa menjadi dasar PAW. Adanya gugatan tidak menghalangi eksekusi," terangnya.

Proses yang telah berjalan di DPRD Balikpapan, sebut dia saat ini berdasarkan surat Ketua DPRD kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Balikpapan atas nama Amin Hidayat pada 13 Februari 2023 tinggal menunggu surat pemberhentian dari Gubernur Kaltim, dan atas nama Sandy Ardian pada 27 Februari 2023 masih melengkapi ceklist persyaratan PAW sebagai kelengkapan administrasi untuk diteruskan kepada Wali Kota dan Gubernur.

Dengan demikian atas ketidaksetiaan ini, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji menyebut kejadian ini menjadi pembelajaran untuk pihaknya, karena memang diawali 2019 itu sudah mulai ada perpecahan terhadap perbedaan pemilihan di internal PKS sendiri.

"Maka kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini, begitu juga saat penetapan calon legislatif (Caleg) tentang komitmen dan setia terhadap partai harus ditegakkan, siapapun itu yang akan menjadi anggota dewan dari PKS ini," imbuhnya. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X