Lindungi Pekerja, Erick Thohir Wajibkan Semua BUMN Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Senin, 27 Maret 2023 | 15:40 WIB

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mewajibkan karyawan BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan pun diminta mendaftarkan karyawannya yang belum menjadi peserta. 

Bagi Erick, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting untuk melindungi karyawan BUMN dan keluarga. "Saya mewajibkan BUMN mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk melindungi semua karyawan dan keluarganya," ungkap Erick melalui akun Instagram, Selasa (21/3).

Dari Surat Edaran (SE) sebelumnya, Erick Thohir sudah meminta agar komisaris, direksi, dan karyawan BUMN dan anak cucu BUMN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Permintaan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Maret 2021 lalu. Substansi dari Instruksi Presiden adalah seluruh kementerian, lembaga, kepala daerah dan badan mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja.

Badan usaha dan seluruh ekosistem yang ada di bawahnya termasuk pekerja non aparatur sipil negara (nonASN) pun wajib mendaftarkan diri.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memberikan apresiasi kepada Kementerian BUMN. “Apresiasi kami untuk Kementerian BUMN yang merupakan salah satu kementerian yang sangat concern dalam memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan agar karyawan BUMN dapat fokus Kerja Keras dan Bebas Cemas” ujar Anggoro dalam laman instagramnya.

Kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk karyawan BUMN, melainkan juga Direksi, jajaran, dan keluarga karyawan BUMN. Hal tersebut disambut baik oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Rini Suryani, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan menegaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat pekerja. Baik pekerja formal maupun pekerja informal. “fokus kita saat ini adalah bagaimana masyarakat pekerja informal khususnya pekerja rentan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan” ujar Rini. 

Saat ini dirinya beserta jajaran kantor di wilayah Kalimantan berkomitmen untuk mengajak seluruh pihak dan stakeholder dalam pemberian perlindungan pekerja rentan di wilayahnya. “Harapannya, BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif bagi seluruh masyarakat pekerja”, tutup Rini. (pro2) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X