Rahmad Mas'ud Dukung Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN

- Jumat, 24 Maret 2023 | 18:16 WIB
Rahmad Mas'ud
Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN-Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengaku akan mengikuti arahan pemerintah pusat terkait larangan buka bersama, bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

"Kami akan taat pada pemerintah dan arahan pemerihan pusat. Kami yakin semua ini pasti tujuannya baik, kami mendukung sepenuhnya," kata Rahmad selepas membuka acara Umat Peduli Inflasi di Balikpapan Islamic Center (BIC), Jum'at (24/3) sore.

Ia mengaku, hingga saat ini belum ada edaran resmi dari pemerintah pusat terkait larangan ini. Ia justru mengetahui wacana larangan buka bersama ini dari media.

Di sisi lain, Rahmad menyebut bakal meminta arahan pusat terkait pejabat dan ASN yang menerima undangan berbuka puasa dari masyarakat umum. Apakah larangan ini mencakup larangan menghadiri undangan buka bersama dari warga bagi pejabat dan ASN.

"Jangan sampai nanti warga mengundang pejabatnya terus enggak datang nanti dipertanyakan. Jadi harus diperjelas dulu," imbuh Rahmad.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan bagi para pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN agar tak menggelar acara buka puasa bersama. Salah satu alasannya karena situasi pandemi Covid-19 yang kini menuju endemi.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklarifikasi arahan Presiden Jokowi tentang larangan buka puasa bersama itu. Arahan tersebut tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. 

"Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko, Menteri, dan kepala lembaga pemerintah," ujar Pramono dalam keterangannya, Kamis, 23 Maret 2023. 

Pramono memastikan larangan buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga, dia memastikan masyarakat diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X