Penempatan P1 Tidak Menggeser Guru non-ASN

- Kamis, 23 Maret 2023 | 18:55 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

JAKARTA--Belum lama ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan bahwa Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencatat ada  lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan telah mendapat penempatan.

Dengan jumlah tersebut, ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian guru yang sudah berstatus ASN, misalnya takut untuk digeser dengan adanya guru-guru yang baru mendapatkan penempatan.

Mengenai hal ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menegaskan bahwa Penempatan Guru Lulus Passing Grade (P1) tidak akan menggeser guru  non-ASN yang ada. 

“Jadi perlu ditegaskan bahwa dengan adanya penempatan P1 tidak akan menggeser guru-guru non-ASN yang sudah ada. Hal ini sudah diatur di dalam KepMendikbudristek No. 349 Tahun 2022,” tegas Nunuk dalam keterangan persnya di Jakarta, baru-baru ini.

Nunuk--sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa sesuai dengan PermenPANRB No. 20 Tahun 2022 dan KepMendikbudristek No. 349 Tahun 2022 disebutkan  apabila tidak terdapat penetapan kebutuhan di tempat tugasnya, maka guru P1 akan ditempatkan pada sekolah lain yang tersedia penetapan kebutuhannya.

“Kemdikbudristek mengupayakan penempatan pada sekolah induk/Satminkal terlebih dahulu, kemudian baru ke sekolah lain yang terdapat kebutuhan,” jelasnya. 

Nunuk juga sempat membeberkan hingga saat ini juga  masih banyak penempatan guru P1 yang belum tuntas. Hal ini disebabkan karena posisi yang dibutuhkan banyak yang tidak sesuai.

Dia mencontohkan, seperti kasus di Purworejo yang memiliki formasi 209 dan guru P1 36. Namun, dia mengatakan, seharusnya 36 guru itu sudah mendapat penempatan. Namun, hal itu tidak terjadi karena 209 guru yang dibutuhkan adalah guru BK dan guru kelas. Sedangkan, 36 guru P1 tak ada yang guru BK dan guru Kelas. 

“Kalau kondisinya seperti ini, walaupun dia P1 tetap tidak bisa dipaksakan. Tidak bisa dimasuk-masukkan begitu saja. Di daerah lain juga ada kasus serupa. Ada sekolah yang membutuhkan guru kelas dan guru Penjaskes. Namun, tidak ada pelamar guru kelas maupun Penjaskes,” ujar Nunuk.  (*/cha)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X