BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan dan Polres Penajam Paser Utara menjalin kolaborasi dan kerjasama pencegahan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan bersinergi bersama membangun Desa.
Pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan program Jamsostek ini fokus di tingkat desa, ditambah dengan Sosialisasi dan edukasi Program Jamsostek di desa, pengamanan/pendampingan dalam kunjungan lapangan kepada pemberi kerja di tingkat desa, kolaborasi dalam kunjungan bersama terhadap perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan I Nyoman Hary Sujana menyampaikan apresiasi kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia. Regulasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yaitu tentang BPJS Ketenagakerjaan, diatur jelas menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
"Dalam hal ini kita menggandeng Polres Penajam Paser Utara untuk menunaikan fungsi tersebut,” kata Nyoman.
Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja di Penajam Paser Utara, dengan otomatis menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang sesuai dengan jargon kami “ Kerja Keras Bebas Cemas”. (pro)