Ratusan PNS dan P3K Pemkab Paser Diambil Sumpahnya oleh Bupati

- Rabu, 22 Maret 2023 | 09:25 WIB

TANA PASER - Ratusan CPNS diambil sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) seratus persen setelah setahun masih 80 persen statusnya, sumpah mereka bersamaan dengan penyerahan SK Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah dinyatakan lulus tes oleh pemerintah daerah sesuai formasi yang dibuka. Ada juga beberapa PNS senior yang belum pernah diambil sumpahnya juga turut disumpah oleh Bupati Paser Fahmi Fadli sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. 

Usai mengambil sumpah, Bupati Fahmi berpesan kepada PNS agar pengambilan sumpah bukanlah sekedar formalitas sebagai suatu mekanisme pembinaan PNS, tetapi merupakan komitmen yang harus ditepati dan mengandung tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati.

"Alhamdulillah, sebanyak 128 orang Calon CPNS yang disumpah menjadi PNS, Calon PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 52  orang yang akan diserahkan SK Pengangkatannya bersama dengan Perjanjian Kerja yang akan diserahkan serta terdapat 4 (empat) lulusan Sekolah Kedinasan yang akan diserahkan SK CPNS nya," kata Fahmi, Selasa (21/3).

-

Pemkab Paser mengucapkan selamat kepada seluruh PNS dan PPPK yang diambil sumpahnya hari ini. Semoga dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, dan dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja serta menjadi mitra kerja yang menyenangkan bagi rekan kerja di perangkat daerah masing-masing. 

Bupati berpesan seluruh ASN ini selalu belajar, mau berbenah dan mengasah diri dalam menjalankan tugas. Dia mengajak mewujudkan birokrasi yang sehat dengan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan, sesuai dengan visi Kabupaten Paser, Paser MAS, Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera.

ASN harus selalu a tetap rendah hati, selalu menjaga akhlak, kepribadian dan pergaulan dengan tetap membentengi diri dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, Tuhan YME serta jauhkan diri dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta jangan pernah menyentuh obat-obatan terlarang karena ada sanksi tegas bagi pegawai yang terjerat dalam perilaku menyesatkan tersebut.

"Perlu diingat bahwa ada jutaan orang yang ingin menjadi seperti anda saat ini, jadi jangan disia-siakan dan tetaplah menjadi kebanggaan keluarga, nusa dan bangsa," kata Fahmi. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser Suwito mengatakan untuk P3K yang diberikan SK statusnya masih calon karena belum mendapatkan nomor induk dari BKN, saat ini masih SK sebagai calon oleh bupati. 

"Nomor induk P3K masih diusulkan ke BKN. Semua berkas sudah lengkap," kata Suwito. (Adv/jib)

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X