BNNP Kaltim Musnahkan 1 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Kasus di Sungai Ampal Balikpapan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:21 WIB
Pemusnahan barang bukti sabu oleh BNNP Kaltim.
Pemusnahan barang bukti sabu oleh BNNP Kaltim.

SAMARINDA - Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 1000 gram dan ganja 109 gram, Jumat 17 Maret 2023.

Sabu yang dimusnahkan hasil pengungkapan kasus jaringan pengedar narkoba di Jl Sungai Ampal Balikpapan. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang berinisial MG dan AG ditangkap.

Kasus peredaran sabu tersebut terungkap bermula BNNP Kaltim mendapat informasi intelijen tentang adanya peredaran narkotika di kota Balikpapan. Info itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.

"Hingga diperoleh informasi adanya transaksi narkotika di Jl Sungai Ampal Balikpapan Kelurahan Gunung Samarinda. Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis 2 Februari 2023 pukul 18.30 wita dilakukan penindakan terhadap 2 orang diketahui inisial MG dan AG. Adapun barang bukti diamankan 1 kilogram sabu," ujar Kepala BNNP Kaltim Brigjen Edhy Moestofa dalam rilisnya.

Sementara itu, ganja yang turut dimusnahkan merupakan pengungkapan dua kasus dilakukan oleh BNNK Kota Samarinda. Pertama, BNNK melakukan penangkapan dua orang laki-laki berinisial MR dan AP. Dari tangan mereka diamankan masing-masing ganja seberat 35,88 gram dalam bentuk 5 paket dan 12,51 gram dalam bentuk 2 paket.

Tak berhenti disitu, BNNK Samarinda juga meringkus seorang pria inisial MJ bersama barang bukti ganja 60,74 gram dalam bentuk 4 paket.

Pemusnahan sabu dilakukan langsung oleh tersangka MG dan AG dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke toilet. Pemusnahan disaksikan oleh BNNP Kaltim dan instansi terkait. Sedangkan, ganja dimusnahkan dengan langsung dibakar oleh ketiga tersangka MR, AP dan MJ. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X