PT EBH Bantah Terlibat Kriminalisasi Masyarakat Adat di Kutai Barat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 23:52 WIB
Sejumlah warga komunitas adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat melakukan aksi di depan kantor PT EBH.
Sejumlah warga komunitas adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat melakukan aksi di depan kantor PT EBH.

SAMARINDA - Kuasa Hukum PT Energi Batu Hitam, Thomas Ngau membantah kliennya terlibat kriminalisasi ES dan rekannya yang ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Barat terkait kasus melakukan pengancaman dengan kekerasan dan merintangi kegiatan perusahaan dalam sengketa lahan antara warga dengan PT EBH. 

"Kami ingin meluruskan kabar yang beredar. Bahwa PT. EBH tidak pernah mengkriminalisasi pemilik lahan. PT.EBH sangat menghormati proses hukum yang dapat berjalan secara adil, transparan, dan menghormati Hak Asasi Manusia serta adat istiadat yang berlaku setempat," kata Thomas Ngau kepada media ini, Jumat 17 Maret 2023.

Dikatakan Thomas Ngau, kasus hukum yang terjadi atas ES dan rekannya adalah benar-benar proses hukum murni, tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. 

"Kami dengan segala hormat pada hukum meminta kepada pihak Polres Kutai Barat untuk membantu kami mencari jalan keluar dan sekaligus menjaga kamtibmas di perusahaan PT.EBH. Dan jika pihak kepolisian menemukan pelanggaran-pelangaran pidana, maka itu bukan lagi ranah dan wewenang PT.EBH yang menilainya, melainkan karena perintah hukum itu sendiri yang telah diduga adanya pelanggaran-pelanggaran," kata Thomas. 

ES ditetapkan tersangka bersama 4 warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat dalam kasus sengketa lahan dengan PT EBH 

Empat warga itu adalah P, M, FSL serta DGM. Media ini berusaha konfirmasi ES melalui panggilan telepon, namun tak tersambung. Begitu juga, pesan singkat dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp tetapi belum ada jawaban. 

Dikatakan Thomas Ngau, PT EBH merupakan perusahaan legal yang memiliki IUP resmi dan tidak pernah melakukan penghinaan pelecehan adat Dayak.

"Klarifikasi ini kami sampikan, agar kiranya pemberitaan dapat berjalan seimbang sehingga akal sehat dapat menggali kebenaran sesungguhnya sehingga tidak terpengaruh dengan opini-opini di medsos dan media yang sekali lagi kebenarannya belum tentu sesuai fakta dan data dilapangan," jelasnya. 

PT. EBH, dijelaskan Thomas Ngau mengikuti setiap tahapan-tahapan mediasi dengan warga oleh Polres Kutai Barat pada 9 Febuari 2023, kemudian mediasi oleh

Bupati Kutai Barat pada 2 Maret 2023 tetapi belum mendapatkan kesepahaman harga. Dan PT.EBH telah menyetujui arahan Bupati terkait angka harga yang harus kami keluarkan per ha untuk lahan yang dituntut tersebut.

"Akan tetapi perlu juga kami jelaskan pada kesempatan yang baik ini bahwa lahan yang dituntut oleh Ibu ES CS sampai saat ini belum sama sekali kami garap, dikarenakan kami tahu bahwa areal lahan tersebut belum kami bebaskan dan juga belum kami perlukan untuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses pekerjaan penambangan yang kami lakukan," ujarnya. 

Sebelumnya, media ini memberitakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan aparat Kepolisian Resor Kutai Barat terhadap masyarakat masyarakat adat Sempeket Benuaq Dingin Tementekng, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim Saiduani Nyuk pada 16 Maret mengatakan, dugaan kriminalisasi ini dilakukan kepada sejumlah warga yang melakukan demonstrasi menuntut pertanggungjawaban perusahaan batu bara. 

“Kasus seperti ini kerap kali terjadi ini sudah sekian kali aktivitas pertambangan yang di bekingi aparat yang secara massif merampas tanah adat masyarakat dengan paksa,” kata dia melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X