BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

KRIMINAL

Kamis, 16 Maret 2023 19:30
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Tahanan Muraker
Muraker Lumban Gaol (kanan) didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media di PN Balikpapan, Kamis (16/3).

 

BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota Muraker Lumban Gaol, terdakwa kasus penggunaan senjata api di kawasan Balikpapan Selatan, Januari kemarin.

Dikabulkannya permohonan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023.

Kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu.

Diketahui sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, Hakim Anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.

“Kami angkat topi sama majelis hakim ini. Dia hebat, dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” ujar Kamaruddin didampingi Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/3).

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan  karena majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar. Dakwaan tersebut yakni terkait Pasal 211 tentang pengancaman atau melawan terhadap pejabat.

“Dia (JPU) mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan Juncto Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat. Padahal jaksa ini datang ke sana (lokasi penembakan) tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu,” terang Kamarudin.

Karena menilai ada yang masuk lokasi tanpa izin, Muraker merasa keberatan dan melarang untuk melakukan pengukuran lahan.

“Daripada muncul sengketa di kemudian hari, maka Muraker meletuskan senjata ke udara. Adapun senjata ini ada izinnya dari Mabes Polri ditandatangani oleh Komisaris Jenderal, ini sah dan ada uji balistiknya,” ungkap pengacara yang menangani kasus Brigadir Joshua ini.

Atas aksinya itu Muraker dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap tanpa adanya proses penyelidikan. Hal ini sangat disayangkan Kamaruddin. Dia menilai tindakan aparat menyalahi prosedur. Ditambah lagi adanya tambahan Pasal 211 yang tidak pernah ditanyakan oleh penyidik saat Muraker dimintai keterangan di Polresta Balikpapan.

“Harusnya kan lidik (penyelidikan) dulu, senjatanya ada apa tidak, surat tanahnya ada apa tidak. Ternyata sampai di pengadilan jaksa menambahi pasal dari 335 ditambahi lagi Pasal 211. Padahal Pasal 211 ini tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Balikpapan,” terang Kamarudin.

Soal penggunaan senjata api,  Kamarudin menyebut kliennya trauma pernah dibacok oleh preman terkait masalah yang sama. Sehingga ia meletuskan senjata untuk membela diri dan peringatan.

“Tidak ada salahnya, Muraker punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materil adalah pejabat dan tidak berseragam. Kalau di Amerika, itu ditembak sah. Tapi ini kan di Indonesia, makanya dia memperingatkan jangan masuk,” pungkasnya. (hul)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 28 Maret 2023 14:31

Mau Lerai Keributan, Bhabinkamtibmas di Balikpapan Malah Dianiaya

BALIKPAPAN-Seorang petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Lamaru Balikpapan, Aipda Khoirul Anam menjadi…

Senin, 27 Maret 2023 17:06

Emas Milik Warga Balikpapan Utara Digondol Maling, Pelaku Perempuan Terekam CCTV

  BALIKPAPAN-Malang nian nasib Febri Siswandi. Emas seberat 18 gram…

Jumat, 24 Maret 2023 15:12

Ada Penumpang KM Tidar Terjun ke Laut, Ini Kata PT Pelni..

  BALIKPAPAN-Satu penumpang KM Tidar tujuan Balikpapan-Parepare terkonfirmasi terjun ke…

Kamis, 16 Maret 2023 19:30

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Tahanan Muraker

  BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan…

Selasa, 14 Maret 2023 15:25

Ditabrak Sopir Angkot, Korban Justru Dianiaya

BALIKPAPAN-Malang nian nasib Pamuji Fahmi, warga Jalan Soekarno-Hatta KM 9,…

Selasa, 14 Maret 2023 10:50
Digagalkan Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/Mtg

NYARIS..! Sabu 149,69 Gram dari Malaysia Masuk ke Indonesia

  NUNUKAN -  Satgas Pamtas RI-Mly Yonif 621/Mtg yang berada…

Senin, 13 Maret 2023 16:04

Oknum Polisi Berpangkat Brigpol di Balikpapan Jadi Pemasok Sabu Jaringan Gunung Bugis

BALIKPAPAN-Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap R…

Kamis, 09 Maret 2023 18:35

Dua Bulan Sembunyi di Kebun, Satu Tahanan Kabur Polresta Balikpapan Berhasil Ditangkap

  BALIKPAPAN-Setelah nyaris tiga bulan dalam pelarian, R, salah satu…

Senin, 06 Maret 2023 21:05

Tujuh Mahasiswa Penculik Dosen di Pontianak Tertangkap, Ini Motifnya Kata Polisi..

PONTIANAK- Tujuh pelaku kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang dosen…

Senin, 06 Maret 2023 16:58

Beraksi saat di Kapal Fery, Awak Truk Pengangkut BBM Sedot 300 Liter Pertalite

 BALIKPAPAN-Sud Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian  Air dan Udara Polda…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers