Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Tahanan Muraker

- Kamis, 16 Maret 2023 | 19:30 WIB
Muraker Lumban Gaol (kanan) didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media di PN Balikpapan, Kamis (16/3).
Muraker Lumban Gaol (kanan) didampingi kuasa hukumnya Kamarudin Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media di PN Balikpapan, Kamis (16/3).

 

BALIKPAPAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota Muraker Lumban Gaol, terdakwa kasus penggunaan senjata api di kawasan Balikpapan Selatan, Januari kemarin.

Dikabulkannya permohonan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp pada tanggal 14 Maret 2023.

Kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi majelis hakim yang teliti dalam menangani dan menanggapi kasus yang ditanganinya itu.

Diketahui sidang kasus Muraker Lumbang Gaol terkait penggunaan senjata api itu dipimpin oleh Hakim Ketua Surya Laksemana, Hakim Anggota Annender Carnova dan Ennierlia Arientowaty.

“Kami angkat topi sama majelis hakim ini. Dia hebat, dan kita butuh hakim-hakim seperti beliau,” ujar Kamaruddin didampingi Martin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (16/3).

Lebih lanjut Kamaruddin menjelaskan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan  karena majelis hakim mempertimbangkan dakwaan jaksa yang dianggap tidak benar. Dakwaan tersebut yakni terkait Pasal 211 tentang pengancaman atau melawan terhadap pejabat.

“Dia (JPU) mendalilkan bahwa terdakwa ini mengancam pejabat, sehingga dikenakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan Juncto Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat. Padahal jaksa ini datang ke sana (lokasi penembakan) tidak berpakaian pejabat dan tidak membawa surat seperti pejabat dan tidak ada izin masuk ke lokasi itu,” terang Kamarudin.

Karena menilai ada yang masuk lokasi tanpa izin, Muraker merasa keberatan dan melarang untuk melakukan pengukuran lahan.

“Daripada muncul sengketa di kemudian hari, maka Muraker meletuskan senjata ke udara. Adapun senjata ini ada izinnya dari Mabes Polri ditandatangani oleh Komisaris Jenderal, ini sah dan ada uji balistiknya,” ungkap pengacara yang menangani kasus Brigadir Joshua ini.

Atas aksinya itu Muraker dilaporkan ke polisi dan langsung ditangkap tanpa adanya proses penyelidikan. Hal ini sangat disayangkan Kamaruddin. Dia menilai tindakan aparat menyalahi prosedur. Ditambah lagi adanya tambahan Pasal 211 yang tidak pernah ditanyakan oleh penyidik saat Muraker dimintai keterangan di Polresta Balikpapan.

“Harusnya kan lidik (penyelidikan) dulu, senjatanya ada apa tidak, surat tanahnya ada apa tidak. Ternyata sampai di pengadilan jaksa menambahi pasal dari 335 ditambahi lagi Pasal 211. Padahal Pasal 211 ini tidak pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Balikpapan,” terang Kamarudin.

Soal penggunaan senjata api,  Kamarudin menyebut kliennya trauma pernah dibacok oleh preman terkait masalah yang sama. Sehingga ia meletuskan senjata untuk membela diri dan peringatan.

“Tidak ada salahnya, Muraker punya izin. Dan yang masuk ini orang yang tidak punya izin, orang yang tidak dikenal, tidak memperkenalkan diri bahwa dia pejabat dan tidak menunjukkan secara formil dan materil adalah pejabat dan tidak berseragam. Kalau di Amerika, itu ditembak sah. Tapi ini kan di Indonesia, makanya dia memperingatkan jangan masuk,” pungkasnya. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X