Oknum Polisi Berpangkat Brigpol di Balikpapan Jadi Pemasok Sabu Jaringan Gunung Bugis

- Senin, 13 Maret 2023 | 16:04 WIB
Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap R, polisi  berpangkat Brigpol, lantaran menjadi pemasok sabu.
Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap R, polisi berpangkat Brigpol, lantaran menjadi pemasok sabu.

BALIKPAPAN-Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menangkap R (34), seorang polisi  berpangkat Brigpol, lantaran menjadi pemasok sabu. Tak tanggung-tanggung, R masuk dalam jaringan peredaran sabu kawasan Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustofa menerangkan, penangkapan R merupakan pengembangan dari penangkapan AR alias Beddu pada Rabu, 1 Maret 2023 di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah.

Dari tangan tersangka AR alias Beddu, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,47 gram dan 30,55 gram. Kepada polisi AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari R.

“R ini merupakan anggota kepolisian di Polresta Balikpapan dengan pangkat Brigpol. R juga merupakan pemasok sabu yang terlibat sindikat Gunung Bugis,” kata Musliadi saat rilis pengungkapan kasus Senin (13/3).

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 910.000, satu unit mobil, timbangan digital dan handphone milik para tersangka.

Penangkapan R, sebut Musliadi sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

Di sisi lain, meski terlibat dalam peredaran sabu, hasil tes urine R menunjukkan negatif. Kini R dan AR harus mendekam di balik jeruji besi. Selain terancam pidana, R juga harus bersiap menghadapi sidang etik di kesatuannya. “Soal diberhentikan atau tidak dari kesatuan nanti akan dilihat pada saat sidang etik yang bersangkutan,” kata dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X