Dua Nama Wawali Harus Proaktif Lobi Partai Pengusung

- Selasa, 7 Maret 2023 | 21:27 WIB

BALIKPAPAN – Kursi wakil wali kota masih kosong. Meski sebelumnya Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sudah mengirimkan dua nama ke DPRD Balikpapan. Namun saat ini wakil rakyat di legislatif belum bisa memproses dua nama tersebut.

Sebab belum semua partai pengusung memberikan rekomendasi. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, proses masih belum bisa berlanjut karena harus ada rekomendasi partai pengusung. 

Menurutnya seharusnya dua nama yang telah diusulkan menjadi calon wawali proaktif mendekat kepada setiap partai pengusung. “Menginisiasi atau melobi partai pengusung untuk memberikan rekomendasinya. Sekarang kan belum semua partai memberikan surat rekomendasi kepada dua calon tersebut,” ujarnya. 

Misalnya dengan melobi Partai NasDem, Partai Gerindra, dan lainnya. Abdulloh mengaku tidak tahu sudah sejauh apa aksi lobi dari dua nama yg diusulkan tersebut. “Saya tidak tahu apa sudah ada proses lobi-lobi selama ini. Kalau sudah ada surat rekomendasi, kami di dewan siap memproses,” tuturnya. 

Dia menjelasakan, jika nanti dua nama calon wawali ini mendapat rekomendasi dari partai pengusung, maka DPRD Balikpapan siap masuk pada tahapan selanjutnya. “Kami sudah siapkan panitia, tatib juga diubah untuk mendorong itu,” imbuhnya. 

Abdulloh menilai kini tinggal melihat aksi proaktif dari dua nama yang bakal menjadi wawali. Sehingga dia berharap jangan hanya lempar permasalahan ini kepada wali kota dan DPRD. "Kalau calonnya diam bagaimana. Minimal lobi mendapat surat rekomendasi karena itu sifatnya wajib,” tegasnya. 

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, satu saja ada partai pengusung yang tidak memberi rekomendasi tentu proses tidak bisa berjalan. Mengingat hingga saat ini memang belum semua partai pengusung memberi surat rekomendasi.

“Golkar dan PDIP sudah memberi rekomendasi. Kemudian PKS. Tapi untuk kedua itu belum semua mendapat rekomendasi, entah satu atau dua-duanya,” bebernya. Abdulloh menambahkan, sesuai aturan juga belum diketahui pasti deadline atau batas akhir pemilihan wawali.

Lantaran batas jabatan wali kota saat ini juga belum jelas. Seharusnya jabatan wali kota Balikpapan sesuai RPJMD selama 2021-2026. Namun pemerintah pusat berencana menggelar pemilu dan pilkada serentak 2024.

"Setahu saya belum ada perubahan masa jabatan wali kota. Artinya selama 5 tahun. Tapi apakah ini akan dipakai atau 4 tahun atau 3 tahun jika mengikuti pilkada serentak. Belum tahu pasti,” pungkasnya. (din/ADV/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X