Tanggapi Eksepsi Kuasa Hukum MLG, Begini Jawaban Jaksa Penuntut Umum

- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:42 WIB
Ali Mustofa
Ali Mustofa

BALIKPAPAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum MLG, terdakwa kasus penggunaan senjata api di Balikpapan, Jum'at, 20 Januari 2023 kemarin. Dia mengklaim, JPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Soal keberatan yang disampaikan nanti kami akan memberi jawaban secara tertulis pada Kamis (9/3)," ujar Ali Mustofa selepas sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3) sore.

Dia juga membantah tudingan surat dakwaan disusun dengan tidak cermat, yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. "Menurut hemat kami penyusunan surat dakwaan sudah cermat, tepat dab sesuai aturan. Sehingga menurut kami sudah layak untuk masuk tahap persidangan," katanya.

Soal keberatan terdakwa terhadap penambahan pasal, Ali menjelaskan hal itu memang memungkinkan dilakukan oleh JPU. 

Ali juga enggan banyak berkomentar soal urusan lahan yang sering disampaikan kuasa hukum terdakwa. Saat ini, kata dia, JPU hanya fokus terhadap perbuatan pidana yang dilakukan MLG. Yakni melepaskan dua tembakan ke udara saat membubarkan masyarakat.

"Soal lahan, jika memang merasa memiliki silakan dilakukan gugatan perdata. Kami hanya fokus pada perbuatan pidana yang dilakukan MLG," ungkap dia. 

Kasus dua tembakan peringatan yang dilakukan MLG (27) di kawasan Balikpapan Selatan, pada Jum'at, 20 Januari 2023 kemarin mulai memasuki masa persidangan, dengan agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa MLG.

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum MLG mengaku keberatan dengan sejumlah pasal yang didakwakan kepada kliennya. "Kami keberatan dengan pasal 211 KUHP. Muraker (MLG) tidak pernah dimintai keterangan pada saat BAP oleh penyidik kepolisian," kata Kamarudin di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (2/3) sore.

Selanjutnya, pengacara yang melambung namanya karena menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini juga keberatan dengan surat dakwaan. Di mana Kamarudin menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Soal kronologis kejadian, di mana kejadiannya, kapan dan bagaimana tidak jelas," kata Kamarudin.

Di sisi lain, dia juga merasa janggal dengan gerak cepat penyidik dalam menangani kasus ini. "Kasus lain saja bisa bertahun-tahun. Ini kok pagi dilaporkan sore ditangkap," ujar Kamarudin.

Di sisi lain, Kamarudin menyebut soal legalitas senjata api yang dimiliki kliennya. "Surat buktinya ada. Artinya senjata yang dimiliki Muraker (MLG) legal," tegas dia.

Kepada awak media, MLG kembali menegaskan, penggunaan senjata  api hanya untuk membela diri. Sebab, kata MLG, dirinya sudah kerap menjadi korban pengancaman oleh sejumlah pihak."Saya hanya membubarkan," kata dia.

Kasus yang mendera MLG ini bermula pada Jum'at, 20 Januari 2023 lalu, saat MLG membubarkan proses pengukuran tanah yang dilakukan sejumlah pihak dengan dua tembakan ke udara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X