BALIKPAPAN-Kasus dua tembakan peringatan yang dilakukan MLG (27) di kawasan Balikpapan Selatan, pada Jum'at, 20 Januari 2023 kemarin mulai memasuki masa persidangan, dengan agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa MLG.
Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum MLG mengaku keberatan dengan sejumlah pasal yang didakwakan kepada kliennya. "Kami keberatan dengan pasal 211 KUHP. Muraker (MLG) tidak pernah dimintai keterangan pada saat BAP oleh penyidik kepolisian," kata Kamarudin di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kamis (2/3) sore.
Selanjutnya, pengacara yang melambung namanya karena menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini juga keberatan dengan surat dakwaan. Di mana Kamarudin menilai surat dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. "Soal kronologis kejadian, di mana kejadiannya, kapan dan bagaimana tidak jelas," kata Kamarudin.
Di sisi lain, dia juga merasa janggal dengan gerak cepat penyidik dalam menangani kasus ini. "Kasus lain saja bisa bertahun-tahun. Ini kok pagi dilaporkan sore ditangkap," ujar Kamarudin.
Di sisi lain, Kamarudin menyebut soal legalitas senjata api yang dimiliki kliennya. "Surat buktinya ada. Artinya senjata yang dimiliki Muraker (MLG) legal," tegas dia.
Kepada awak media, MLG kembali menegaskan, penggunaan senjata api hanya untuk membela diri. Sebab, kata MLG, dirinya sudah kerap menjadi korban pengancaman oleh sejumlah pihak.
"Saya hanya memberi peringatan. Mereka tidak cuma sekali berlaku seperti itu," kata dia.
Kasus yang mendera MLG ini bermula pada Jum'at, 20 Januari 2023 lalu, saat MLG membubarkan proses pengukuran tanah yang dilakukan sejumlah pihak dengan dua tembakan ke udara. (hul)