Polda Kaltim Sudah Periksa Perusahaan yang Terdaftar di 21 IUP Palsu

- Rabu, 1 Maret 2023 | 18:04 WIB
Foto tambang ilegal di kawasan Sepaku, PPU, Kaltim. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih berusaha mengungkap aktor di balik pemalsuan 21 IUP di Kaltim.
Foto tambang ilegal di kawasan Sepaku, PPU, Kaltim. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim masih berusaha mengungkap aktor di balik pemalsuan 21 IUP di Kaltim.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Kepala Sub Direktorat Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim AKBP Harun membenarkan kasus 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, prosesnya sudah naik ke penyidikan. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan," kata AKBP Harun saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, Harun menyebut hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu gelar penetapan tersangka.

Sejauh ini, Harun menyebut sejumlah saksi sudah diperiksa baik dari unsur pemerintahan maupun dari perusahaan yang namanya ada di dalam 21 IUP palsu. "Sebagaian perusahaan sudah kami mintai keterangan. Saat ini kami juga terus memeriksa saksi-saksi lain," kata Harun.

Dirinya menegaskan proses pengungkapan kasus 21 IUP bodong ini akan berlangsung sesuai prosedur dan profesional. "Artinya proses ini terus berjalan.  Memang dalam proses pengungkapannya tidak instan," kata Harun.

Pada akhir Januari lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Komisaris Besar Kristiaji mengatakan penetapan tersangka pada kasus 21 IUP palsu menunggu alat bukti yang kuat.

Alat bukti yang dimaksud Kristiaji salah satunya adalah dokumen IUP yang asli tapi palsu (bukan salinan). Sebab saat ini kepolisian hanya menerima dokumen IUP palsu yang berupa salinan atau kopian.

"Masih pencarian barang bukti IUP asli tapi palsu dan konfirmasi ke Kementerian ESDM," ujar Kristiaji dikonfirmasi.

Sejumlah saksi, sebut Kristiaji juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan IUP ini, mulai dari Inspektorat Daerah Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Biro Perekonomian Setdaprov Polda Kaltim, Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Dinas Sosial Provinsi Kaltim.

Ada nomor surat yang diambil dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Total ada sekitar 10 orang yang sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X