BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

NASIONAL

Rabu, 15 Februari 2023 13:33
Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun tahun penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu memutuskan; satu menyatakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang secara bersama-sama sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan yakni erdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat. 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (*)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 01 Juni 2023 09:55

Mangrove Coffee Talk, Fokus Rehabilitasi dan Restorasi Mangrove untuk Perubahan Iklim

JAKARTA-Perhimpunan Filantropi Indonesia, Klaster Filantropi Lingkungan Hidup & Konservasi, dan…

Sabtu, 27 Mei 2023 13:15

KPPU Jatuhkan Putusan atas Perkara Minyak Goreng Kemasan di Indonesia

JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan Putusan atas Perkara Nomor…

Minggu, 09 April 2023 11:34

Total Ada 18 Laporan Polisi Kasus Dukun Pengganda Uang Mbah Slamet, Korbannya Banyak Suami-Istri dan Ibu-Anak

Pembunuh berantai Mbah Slamet alias Slamet Tohari si dukun pengganda uang memang…

Minggu, 09 April 2023 11:14

Bupati Kepulauan Meranti, Kepala Daerah ke-10 di Provinsi Riau yang Jadi Tersangka KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad…

Jumat, 07 April 2023 12:06

Bupati Meranti yang Ditangkap KPK Sempat Bikin Heboh Sebut Kemenkeu Isinya Iblis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap…

Jumat, 07 April 2023 11:56

Bupati Kepulauan Meranti Ditangkap KPK karena Diduga Peras Pejabat OPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap…

Sabtu, 01 April 2023 07:06

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna…

Sabtu, 11 Maret 2023 14:25

Mantap, Jokowi Serahkan 15 Ribu SK KHDPK di Jateng dan Jatim

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berharap kepada 15…

Sabtu, 04 Maret 2023 21:20

17 Orang Meninggal Dunia, 1.085 Jiwa Mengungsi Akibat Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

JAKARTA – Seribu warga di wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta,…

Senin, 27 Februari 2023 15:30

Sri Mulyani Punya Moge Honda Rebel CMX 500

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) dan juga mantan Direktur Pelaksana…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers