Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meragukan Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan diksi ‘hajar’ ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim berpandangan jika Sambo memang sudah berniat untuk membunuh Yosua
Niat tersebut tergambar dari pemberian satu kotak peluru oleh Sambo kepada Richard. Sambo juga dianggap memerintahkan pengamanan senjata Yosua, lalu disimpan di mobil Lexus dan diserahkan kepada Sambo.
“Menimbang bahwa dengan adanya afirmasi dari terdakwa yang terdakwa lakukan terhadap saksi Richard tersebut dimaksudkan agar benar-benar tertanam dalam lubuk sanubari saksi Richard bahwa perbuatan yang dilakukannya nanti telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik oleh terdakwa, sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Langkah Sambo itu dianggap menggambarkan niat Sambo untuk membunuh Yosua. Sambo dinilai telah memikirkan segala sesuatunya dengan sangat rapi dan sistematis. “Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk memback-up atau mengatakan ‘hajar Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ucap Hakim Wahyu.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice. (*)