Ibu Yosua Minta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

- Senin, 13 Februari 2023 | 13:13 WIB
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara dianggap tidak sesuai dengan kejahatan Putri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara dianggap tidak sesuai dengan kejahatan Putri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta Putri Candrawathi divonis berat. Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara dianggap tidak sesuai dengan kejahatan Putri.

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti menilai, Putri sudah masuk unsur pasal pembunuhan berencana. Putri bahkan dianggap sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Yosua.

“Dia (Putri) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X