Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara

- Jumat, 10 Februari 2023 | 20:49 WIB

JAKARTA- Mardani H Maming di vonis sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2) pagi. 

“Jika denda tak dibayar, maka akan ditambah hukuman pidana selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro, seperti yang dikutip dari Radar Banjarmasin (Media Group PROKAL.co). 

Majelis Hakim meyakini, mantan Bupati Tanah Bumbu itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebelumnya, yaitu sepuluh tahun enam bulan penjara. 

Dalam putusan majelis, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih.

Jika Mardani tak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan keputusan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam surat dakwaan JPU KPK sebelumnya, Mardani didakwa dengan dua alternatif dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mof/why/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X