Tangkap Ikan dengan Setrum, Nelayan di Berau Ditangkap

- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:03 WIB
Barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama, satu unit mesin ketinting, dua buah aki, satu buah seroyok ikan dan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 kilogram diamankan tim gabungan.
 
 (Foto Istimewa)
Barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama, satu unit mesin ketinting, dua buah aki, satu buah seroyok ikan dan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 kilogram diamankan tim gabungan. (Foto Istimewa)

 

BERAU-Tim gabungan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim menangkap seorang nelayan berinisial SRY lantaran menangkap ikan menggunakan setrum.

Aksi penangkapan ikan dengan setrum tersebut dilakukan di Sungai Segah, Kabupaten Berau, akhir Januari lalu. 

Selain menangkap SRY, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu tanpa nama, satu unit mesin ketinting, dua buah aki, satu buah seroyok ikan dan ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 kilogram.

“Pelaku dan Barang bukti sudah diperiksa lebih lanjut oleh Dit Polairud Polda Kaltim dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy lewat keterangan tertulisnya.

Irhan melanjutkan, SRY diduga melanggar Pasal 100B Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 8 ayat 1 UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Sejumlah upaya, kata Irhan sudah dilakukan untuk menekan angka penangkapan ikan ilegal. Salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat. “Masyarakat sebenarnya sudah mengetahui kerugiannya, bahkan antar warga juga diminta untuk saling mengingatkan soal larangan tersebut. Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen kami, maka akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan,” ungkap Irhan.

Irhan meneruskan, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.

Konflik sosial di tengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya.

“Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya,” tuntas Irhan. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X