Bahas Penguatan Kelembagaan hingga Pengelolaan Anggaran Otorita IKN

- Selasa, 7 Februari 2023 | 09:34 WIB
Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Diani Sadiawati
Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Diani Sadiawati

 

BALIKPAPAN-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kembali menggelar Konsultasi Publik Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), di Hotel Novotel, Senin (6/2).

Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Diani Sadiawati mengatakan, fokus utama pada revisi UU Nomor 3 ini adalal soal penguatan OIKN sebagai lembaga pusat setingkat kementerian dan Pemdasus IKN (hybrid). Penguatan kelembagaan ini dibarengi dengan sejumlah kewenangan khusus OIKN.

Poin yang lain adalah pejabat OIKN memungkinkan diisi dari kalangan non PNS. Tujuannya, agar OIKN bisa lebih fleksibel, lincah, profesional dan mampu menampung potensi terbaik Tanah Air. 

“Otorita IKN harus bisa bekerja cepat, karena luasanya cukup besar. Tentu perlu diberikan fleksibilitas soal regulasi dan birokrasi sehingga tahapan pemindahan bisa berjalan dengan cepat,” kata Diani.

Pokok perubahan yang lain adalah dalam hal pertanahan dan penataan ruang. Di mana dalam perkembangannya muncul pertimbangan untuk menjadikan Pulau Balang masuk seluruhnya untuk kepentingan mangrove.

Dalam konsultasi publik tersebut turut dibahasa pengelolaan anggaran di Otorita IKN. Di mana, sistem pengelolaan anggaran di Otorita IKN bersifat lex spesialis deroget lex generalis dan genus commune genus vincit. Implikasinya, pengelolaan keuangan di Otorita IKN berbeda dengan pengelolaan keuangan  pada pemerintah daerah pada umumnya.

Sebagai penyelenggara Pemdasus IKN, OIKN memiliki kewenangan sebagaimana pemerintah daerah pada umumya, antara lain sebagai pengelola anggaran terkait pendapatan aslinya, pengelolaan aset, dalam hal ini salah satu ketentuan perubahan aset dalam penguasaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita, serta penyertaan modal usaha pada usaha miliknya yang berbentuk Badan Usaha Milik Otorita (BUMO).

Soal lain yang dibahas adalah pendanaan dan pengelolaan anggaran pembangunan IKN. Di mana, nantinya porsi APBN dalam pembangunan IKN hanya sebesar 20 persen, sisanya (80 persen) bersumber dari investor.

Diani menargetkan, pada pertengahan Februari ini Surat Presiden (Supres) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 ini sudah diserahkan kepada DPR RI. Diani tak menampik, penerbitan Surpres memang mengalami keterlambatan, sebab awalnya Surpres ditargetkan bisa terbit pada Januari kemarin. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X