BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim dan Satuan Lalu Lintas Polres jajaran melakukan penertiban klanpot brong dan balapan liar secara serentak. Keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong serta kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan di jalanan menjadi atensi bagi Dit Lantas Polda Kaltim dan Sat Lantas Polres jajaran.
Dit Lantas Polda Kaltim dan sat lantas polres jajaran melakukan penyuluhan kepada para penjual knalpot brong di wilayah Kaltim agar tidak menjual lagi knalpot brong.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan meminta agar knalpot tersebut agar dimusnahkan karena melanggar undang - undang lalulintas dan angkutan jalan. "Apa yang kami sampaikan ini bisa diterima dengan baik oleh penjual knalpot brong," kata lewat keterangan tertulisnya.
Tak hanya itu, personel Dit Lantas dan sat lantas polres jajaran juga menghampiri para pengemudi sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong agar di lepas dan tidak dipakai kembali. "Mereka kami minta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan knalpot brong lagi diketahui orang tua wali dan bisa diterima dengan baik oleh pengemudi/pelanggar," jelas Sony.
Aktivitas kelompok pemuda yang kerap ugal-ugalan dijalanan sangat meresahkan masyarakat bahkan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
Untuk itu, petugas lantas pada saat patroli memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada komunitas motor untuk tidak melakukan balapan liar yang dapat merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Dit Lantas dan sat lantas polres jajaran juga melakukan giat peneguran secara lisan dan tertulis terhadap anak-anak yang sedang melaksanakan balap liar di jalan, karena dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang lain.
"Diharapkan kepada seluruh pengguna sepeda motor demi kenyamanan warga agar tidak mengunakan knalpot brong, selain itu juga mari saling menjaga keselamatan dengan tidak melakukan balapan liar," kata Sony. (hul)