Kementerian ATR-BPN Canangkan GEMAPATAS, Ada 13.400 Patok Batas Tanah Dipasang di Kaltim dan Kaltara

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:27 WIB
Keterangan foto : Direktur Jenderal Pendaftaran Hak dan Penetapan Tanah, Suyus Windayana mengenakan jaket hitam saat memasang patok tanda batas di Kantor Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda pada Jumat (03/02/2023) secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas
Keterangan foto : Direktur Jenderal Pendaftaran Hak dan Penetapan Tanah, Suyus Windayana mengenakan jaket hitam saat memasang patok tanda batas di Kantor Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda pada Jumat (03/02/2023) secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas

SAMARINDA - Sebagai upaya mempercepat tercapainya target pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 Juta Patok Batas secara serentak. GEMAPATAS dilaksanakan di 33 provinsi, termasuk di Provinsi Kalimantan Timur. 

Direktur Jenderal Pendaftaran Hak dan Penetapan Tanah, Suyus Windayana turut hadir menyaksikan secara langsung pemasangan patang batas bidang tanah yang diadakan di Kantor Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda pada Jumat (03/02/2023) 

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menghadiri pemasangan patok batas bidang tanah di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah serta menyaksikan secara virtual pelaksanaan GEMAPATAS di Provinsi Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengingat kelima daerah tersebut merupakan wilayah perbatasan terluar NKRI yang harus dijaga dan dilindungi bersama. 

"Sebanyak 2.500 patok batas bidang tanah akan dipasang di Kota Samarinda dari target keseluruhan di Kalimantan Timur sebanyak 13.400 patok. Patok batas bidang tanah dipasang oleh masing-masing pemilik tanah dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan," ujar Suyus Windayana. 

Suyus Windayana menambahkan pemasangan patok tanda batas diharapkan memberikan kepastian batas terhadap kepemilkan tanah sehingga anti cekcok, anti caplok dan tidak ada lagi sengketa di masyarakat. 

"Dan kita harapkan pemasangan batas tanah ini,  Provinsi Kaltim sebagai daerah yang lengkap. Ada sekitar 14 persen bidang tanah yang belum kita identifikasi. Pada tahun 2022 ini, pencapaian Kaltim adalah satu kota di Bontang itu sudah kita nyatakan kota yang lengkap," ujarnya. 

"Artinya hampir 98 persen bidang tanah sudah dinyatakan lengkap, siapa pemiliknya, berapa luasnya dan bagaiamana bentuknya. Ini adalah pemberian kepastian hukum kepada masyarakat menghindari konflik dan mempercepat investasi," jelas Suyus lagi. 

Adapun standar patok batas tanah yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. 

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masingmasing kabupaten/kota. 

Tujuan dari dilancarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat. 

GEMAPATAS juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023. Hal ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas. 

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. 

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak". Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X