BALIKPAPAN-Pasangan suami istri lanjut usia, AL (72) yang merupakan suami dan RM alias RS (54) terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam tahanan. Pasutri asal Samarinda ini terancam hukuman penjara 20 tahun penjara akibat membawa narkoba jenis sabu seberat 500 gram.
Keduanya ditangkap Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim saat membawa sabu seberat 500 gram dari Kalimantan Utara menuju Samarinda, belum lama ini. Yang lebih membuat miris, RM alias RS merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja bebas pada November 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisari Besar Fajar mengatakan, pasutri ini memang sudah dibuntuti tim opsnal sejak dari Kaltara.
“Akhirnya setelah dipastikan bahwa benar mereka adalah pengedar kami tangkap di Jalan Poros Bontang-Samarinda,” kata Yusuf Sutejo pada rilis pengungkapan kasus, Kamis (2/2) siang.
Sabu tersebut, kata Yusuf didapat dari orang yang berasal dari Kaltara. Rencananya sabu akan diberikan kepada seseorang yang ada di Samarinda. “Kami juga berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melakukan pengembangan kasus ini,” kata Yusuf. (hul)