Kukar Ajukan Pemekaran Bagi 8 Desa untuk Optimalkan Layanan Warga

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:19 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar, Arianto (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG - Sebanyak 8 desa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dimekarkan. Pemekaran ini akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2023 ini. Dan akan menetapkan jumlah desa Kukar yang sebelumnya 193, kini menjadi 201 desa.

Hal ini dikonfirmasi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Dirinya mengatakan 8 desa tersebut telah memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017. Yang membolehkan suatu desa melakukan pemekaran karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan potensi desa dan jumlah penduduknya.

"Ini terus kami lakukan evaluasi dan sosialisasikan kepada desa sudah memenuhi syarat, apakah hendak melakukan pemekaran atau tidak," ungkap Arianto kepada Prokal.co, Rabu (1/2).

Sebelum suatu desa dimekarkan. Diperlukan tahapan mulai dari pengusulan pemekaran yang telah dimusyawarahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) bersama warga. Yang kemudian akan diajukan kepada Bupati untuk persetujuan dan draf Peraturan Bupati (Perbup) jika memenuhi syarat. Setelah mendapat Perbup yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Desa yang disetujui untuk dimekarkan, akan menyandang status desa persiapan.

Dan saat ini, Arianto mengatakan sudah ada 8 desa yang mengajukan syarat pemekaran. Diantaranya yang telah mengusulkan adalah Desa Kembang Janggut, Jembayan, Sungai Payang, Loa Duri Ulu, Sepatin dan Muara Badak. Sedangkan yang baru mengusulkan adalah Desa Bangun Rejo dan Batuah. 

"Sejauh ini setidaknya ada sekitar 18 usulan pemekaran desa yang masuk. Namun setelah dilakukan evaluasi dan berkembang terdapat 8 desa yang mengusulkan. Berkasnya sudah kita kembalikan ke provinsi lagi pada Januari kemarin, kemungkinan tahun ini jadi desa persiapan,” jelas Arianto.

Dalam menciptakan desa berstatus definitif diperlukan persetujuan dari Kemendagri RI. Kurun waktu yang diberikan pun adalah tiga tahun dari desa persiapan menuju definitif. Jika tidak terpenuhi desa yang mengusulkan pemekaran tersebut akan kembali ke desa induk. Dan mendapatkan penalti lima tahun untuk tidak mengajukan usulan pemekaran.

Sebagai Desa Persiapan, pemerintahannya akan berjalan bersama desa induk. Secara perangkat dan dan operasional pun sama. Namun nantinya akan memiliki sarana dan prasarana yang berbeda dan akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa. Arianto mengatakan sejatinya pemekaran desa dilakukan adalah untuk mengoptimalkan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Nanti ketika telah ditetapkan sebagai desa definitif, barulah desa tersebut bisa mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti desa induknya," tutup Arianto. (moe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X