BALIKPAPAN-Seorang pria berinisial F harus berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan lantaran menyebarkan konten pornografi.
Pria 40 tahun ini diketahui menyebarkan video, foto, dan tangkapan layar saat dirinya dan mantan kekasihnya tanpa busana. Beberapa konten memperlihatkan mereka berdua tengah berhubungan badan layaknya suami istri. Seluruh file tersebut tersimpan terpisah di empat kartu memori penyimpanan.
Tidak terima video dan fotonya tersebar, korban lantas melaporkan tindak pidana penyebaran konten pornografi tersebut. Dari penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti ponsel yang digunakan saat merekam dan empat kartu memori penyimpanan.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan Komisaris M. Zamhuri melalui Kanit Tipidter Ipti Noval Forestriawan menjelaskan, tersangka F menyebarkan konten itu lewat WhatsApp ke keluarga korban.
“Alasan tersangka menyebarkan video dan foto tersebut lantaran sakit hati. Dia (F) tidak terima diputuskan oleh korban,” kata Noval, Kamis (2/2).
Noval melanjutkan, dua sejoli ini sempat menjalin asmara selama kurang lebih 3 tahun. Sebelum hubungan keduanya kandas, mereka kerap mendokumentasikan aktifitas berhubungan badannya. Video, sebut Noval dibuat di sebuah kamar indekos tersangka di kawasan Balikpapan Utara.
"Tersangka dijerat UU pornografi dan ITE dengan ancamannya di atas 5 tahun pidana penjara," tuntas Noval. (hul)