Telusuri 21 IUP Palsu, Polda Kaltim Koordinasi dengan Kementerian ESDM

- Selasa, 24 Januari 2023 | 11:31 WIB
Kombespol Kristiaji
Kombespol Kristiaji

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltim hingga saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombespol Kristiaji mengatakan penetapan tersangka harus menunggu alat bukti yang kuat.

Alat bukti yang dimaksud Kristiaji salah satunya adalah dokumen IUP yang asli tapi palsu (bukan salinan). Sebab saat ini kepolisian hanya menerima dokumen IUP palsu yang berupa salinan atau kopian.

"Masih pencarian barang bukti IUP asli tapi palsu dan konfirmasi ke Kementerian ESDM," ujar Kristiaji dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, untuk menelusuri penerbitan dokumen tersebut, kepolisian menggunakan teknik penomoran. Hasilnya, ditemukan ada surat pengantar yang menggunakan penomoran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan surat dengan penomoran Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim. Dari kelompok-kelompok itulah polisi mengelompokkan menjadi klaster untuk pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

Sejumlah saksi, sebut Kristiaji juga sudah dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan IUP ini, mulai dari Inspektorat Daerah Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Biro Perekonomian Setdaprov Polda Kaltim, Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Dinas Sosial Provinsi Kaltim.

Ada nomor surat yang diambil dari Dinas Sosial Provinsi Kaltim. Total ada sekitar 10 orang yang sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.

Selain meminta keterangan dari instansi yang disebut di atas, Kristiaji mengaku juga akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap nama-nama perusahaan yang namanya ada di dalam dokumen IUP palsu. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X